UUD PERINDUSTRIAN
1. LATAR BELAKANG
Tujuan
GBHN merupakan sasaran utama pembangunan jangka panjang adalah terciptanya
landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas
kekuatannya sendiri menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila. Di bidang ekonomi, sasaran pokok yang hendak dicapai dalam
pembangunan jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan
industri serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia
sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan merupakan
bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi.
Disamping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian
pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam
rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak
hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah
melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin.
Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun.
Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun.
UUD PERINDUSTRIAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1984
TENTANG
PERINDUSTRIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Mengingat :� 1.��� Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal
33 Undang-Undang Dasar 1945;
2.��� Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960
tentang Statistik (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2048);
3.��� Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2832);
4.��� Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2918);
5.��� Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor
38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
6.��� Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
7.��� Undang-Undang Nomor 20 Tahun
1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3234).
BAB I
KETENTUAN UMUM.
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.���� Perindustrian adalah tatanan
dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
2.���� Industri adalah kegiatan
ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau
barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunannya,
termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
3.���� Kelompok industri adalah
bagian-bagian utama kegiatan industri, yakni kelompok industri hulu atau juga
disebut kelompok industri dasar, kelompok industri hilir, dan kelompok industri
kecil.
4.���� Cabang industri adalah bagian
suatu kelompok industri yang mempunyai ciri umum yang sama dalam proses
produksi.
5.���� Jenis industri adalah bagian
suatu cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan/atau hasilnya
bersifat akhir dalam proses produksi.
6.���� Bidang usaha industri adalah
lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri.
7.���� Perusahaan industri adalah
badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri.
8.���� Bahan mentah adalah semua bahan
yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia
untuk dimanfaatkan lebih lanjut.
9.���� Bahan baku industri adalah
bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai
sarana produksi dalam industri.
10.�� Barang setengah jadi adalah
bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap
proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi.
11.�� Barang jadi adalah barang hasil
industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai
alat produksi.
12.�� Teknologi industri adalah cara
proses pengolahan yang diterapkan dalam industri.
13.�� Teknologi yang tepat guna adalah
teknologi yang tepat dan berguna bagi suatu proses untuk menghasilkan nilai
tambah.
14.�� Rancang bangun industri adalah
kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik
secara keseturuhan atau bagian-bagiannya.
15.�� Perekayasaan industri adalah
kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan
pabrik dan peralatan industri lainnya.
16.�� Standar industri adalah
ketentuan-ketentuan terhadap hasil produksi industri yang di satu segi
menyangkut bentuk, ukuran, komposisi, mutu, dan lain-lain serta di segi lain
menyangkut cara mengolah, cara menggambar, cara menguji dan lain-lain.
17.�� Standarisasi industri adalah
penyeragaman dan penerapan dari standar industri.
18.�� Tatanan industri adalah tertib
susunan dan pengaturan dalam arti seluas-luasnya bagi industri.
BAB II
LANDASAN DAN TUJUAN PEMBANGUNAN
INDUSTRI.
Pasal 2
Pembangunan industri berlandaskan
demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri,
manfaat, dan kelestarian hngkungan hidup.
Pasal 3
Pembangunan industri bertujuan untuk:
1.��� meningkatkan kemakmuran dan keseiahteraan
rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam,
dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian
lingkungan hidup;
2. �� meningkatkan pertumbuhan ekonomi
secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju,
sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat
dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nitai
tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya;
3.��� meningkatkan kemampuan dan
penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna dan
menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional;
4.��� meningkatkan keikutsertaan
masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk pengrajin agar
berperan secara aktif dalam pembangunan industri;
5.��� memperluas dan memeratakan
kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan peranan koperasi
industri;
6.��� meningkatkan penerimaan devisa
melalui peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang bermutu, disamping
penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri,
guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri;
7.��� mengembangkan pusat-pusat
pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka pewujudan
Wawasan Nusantara;
8. �� menunjang dan memperkuat
stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.
BAB III
PEMBANGUNAN INDUSTRI.
Pasal 4
(1)��� Cabang industri yang penting
dan strategis bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh negara.
(2)��� Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 5.
(1)��� Pemerintah menetapkan bidang
usaha industri yang masuk dalam kelompok industri kecil, termasuk industri yang
menggunakan ketrampilan tradisional dan industri penghasil benda seni, yang
dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik Indonesia.
(2)��� Pemerintah menetapkan
jenis-jenis industri yang khusus dicadangkan bagi kegiatan industii kecil yang
dilakukan oleh masyarakat pengusaha dari golongan ekonomi lemah.
(3)��� Ketentuan-ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 6.
Pemerintah menetapkan bidang usaha
industri untuk penanaman modal, baik modal dalam negeri maupun modal asing.
BAB IV
PENGATURAN, PEMBINAAN, DAN
PENGEMBANGAN INDUSTRI.
Pasal 7.
Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan,
dan pengembangan terhadap industri, untuk:
1.���� mewujudkan perkembangan
industri yang lebih baik, secara sehat dan berhasil guna;
2.���� mengembangkan persaingan yang
baik dan sehat serta mencegah persaingan yang tidak jujur;
3.���� mencegah pemusatan atau
penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli
yang merugikan masyarakat.
Pasal 8.
Pemerintah melakukan pengaturan,
pembinaan, dan pengembangan bidang usaha industri secara seimbang, terpadu, dan
terarah untuk memperkokoh struktur industri nasional pada setiap tahap
perkembangan industri.
Pasal 9.
Pengaturan dan pembinaan bidang usaha
industri dilakukan dengan memperhatikan:
1.���� Penyebaran dan pemerataan
pembangunan industri dengan memanfaatkan sumber daya alam dan manusia dengan
mempergunakan proses industri dan teknologi yang tepat guna untuk dapat tumbuh
dan berkembang atas kemampuan dan kekuatan sendiri;
2.���� Penciptaan iklim yang sehat
bagi pertumbuhan industri dan pencegahan persaingan yang tidak jujur antara
perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri, agar dapat dihindarkan
pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan.dalam
bentuk monopoli yang merugikan masyarakat;
3. Perlindungan yang wajar bagi industri dalam negeri terhadap
kegiatan-kegiatan industri dan perdagangan luar negeri yang bertentangan dengan
kepentingan nasional pada umumnya serta kepentingan perkembangan industii dalam
negeri pada khususnya;
4.���� Pencegahan timbulnya kerusakan
dan pencemaran terhadap lingkungan hidup, serta pengamanan terhadap
keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam.
Pasal 10.
Pemerintah melakukan pembinaan dan
pengembangan bagi:
1.���� keterkaitan antara
bidang-bidang usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah serta sumbangan
yang lebih besar bagi pertumbuhan produksi nasional:
2. ��� keterkaitan antara bidang usaha
industri dengan sektor-sektor bidang ekonomi lainnya yang dapat meningkatkan
nilai tambah serta sumbangan yang lebib besar bagi pertumbuhan produksi
nasional;
3.���� pertumbuhan industri melalui
prakarsa, peran serta, dan swadaya masyarakat.
Pasal 11
Pemerintah melakukan pembinaan terhadap
perusahaan-perusahaan industri dalam menyelenggarakan kerja sama yang saling
menguntungkan, dan mengusahakan peningkatan serta pengembangan kerja sama
tersebut.
Pasal 12.
Untuk mendorong pengembangan
cabang-cabang industri dan jenis-jenis industri tertentu di dalam negeri,
Pemerintah dapat memberikan kemudahan dan/atau perlindungan yang diperlukan.
BAB V
IZIN USAHA INDUSTRI.
Pasal 13.
(1)��� Setiap pendirian perusahaan
industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri.
(2)��� Pemberian Izin Usaha Industri
terkait dengan pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri.
(3)��� Kewajiban memperoleh Izin Usaha
Industri dapat dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok
industri kecil.
(4)��� Ketentuan mengenai perizinan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 14.
(1)��� Sesuai dengan Izin Usaha
Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat (1), perusahaan industri
wajib menyampaikan infonnasi industri secara berkala mengenai kegiatan dan
hasil produksinya kepada Pemerintah.
(2)��� Kewajiban untuk menyampaikan
informasi industri dapat dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam
kelompok industri kecil.
(3)��� Ketentuan tentang bentuk, isi,
dan tata cara penyampaian informasi industri sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15.
(1)��� Sesuai dengan Izin Usaha
Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat (1), perusahaan industri
wajib melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses
serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya.
(2)��� Pemerintah mengadakan pembinaan
berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan upaya yang menyangkut
keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksi industri termasuk
pengangkutannya.
(3)��� Pemerintah melakukan pengawasan
dan pengendalian yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta
hasil produksi industri termasuk pengangkutannya.
(4) �� Tata cara penyelenggaraan
pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VI
TEKNOLOGI INDUSTRI, DESAIN
PRODUK INDUSTRI, RANCANG BANGUN
DAN PEREKAYASAAN INDUSTRI, DAN
STANDARDISASI.
Pasal 16.
(1)��� Dalam menjalankan dan/atau
mengembangkan bidang usaha industri, perusahaan industri menggunakan dan
menciptakan teknologi industri yang tepat guna dengan memanfaatkan perangkat
yang tersedia dan telah dikembangkan di dalam negeri.
(2)��� Apabila perangkat teknologi
industri yang diperlukan tidak tersedia atau tidak cukup tersedia di dalam
negeri, Pemerintah membantu pemilihan perangkat teknologi industri dari luar
negeri yang diperlukan dan mengatur pengalihannya ke dalam negeri.
(3)��� Pemilihan dan pengalihan
teknologi industri dari luar negeri yang bersifat strategis dan diperlukan bagi
pengembangan industri di dalam negeri, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah,
Pasal 17.
Desain produk industri mendapat
perlindungan hukum yang ketentuanketentuannya diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 18.
Pemerintah mendorong pengembangan kemampuan
rancang bangun dan perekayasaan industri.
Pasal 19.
Pemerintah menetapkan standar untuk
bahan baku dan barang hasil industri dengan tujuan untuk menjamin mutu hasil
industri serta untuk mencapai daya guna produksi.
BAB VII
WILAYAH INDUSTRI.
Pasal 20.
(1)��� Pemerintah dapat menetapkan wilayah-wilayah
pusat pertumbuhan industri serta lokasi bagi pembangunan industri sesuai dengan
tujuannya dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara.
(2)��� Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
INDUSTRI DALAM HUBUNGANNYA
DENGAN SUMBER DAYA ALAM
DAN LINGKUNGAN HIDUP.
Pasal 21.
(1)��� Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya
keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya
kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan Hidup akibat kegiatan industri
yang dilakukannya.
(2)��� Pemerintah mengadakan pengaturan dan
pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencegahan
kerusakan dan penanggulangan pencemaran terhadap Ungkungan hidup akibat
kegiatan industri.
(3)��� Kewajiban melaksanakan upaya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam
kelompok industri kecil.
BAB IX
PENYERAHAN KEWENANGAN DAN
URUSAN TENTANG INDUSTRI.
Pasal 22.
Penyerahan kewenangan tentang
pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri, diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
Penyerahan urusan dan penarikannya
kembali mengenai bidang usaha industri tertentu dari Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah yang nyata,
dinamis, dan bertanggung jawab, ditakukan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
KETENTUAN PIDANA.
Pasal 24
(1)��� Barang siapa dengan sengaja
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5
(lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000,- (dua puluh limajuta
rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
(2)��� Barang siapa karena
kelalaiannya melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya
1 (satu) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 1.000.000,- (satujuta rupiah)
dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
Pasal 25.
Barang siapa dengan sengaja tanpa hak
melakukan peniruan desain produk industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
dipidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.
10.000.000,(sepuluh juta rupiah).
Pasal 26.
Barang siapa dengan sengaja melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19, dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda
sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman
tambahan dicabut izin Usaha Industrinya.
Pasal 27.
(1)��� Barang siapa dengan sengaja
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda sebanyak-banyaknya Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2)��� Barang siapa karena
kelalaiannya melakukan perbutan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun
dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 28.
(1)��� Tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 ayat (1)
adalah kejahatan.
(2)��� Tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 27 ayat (2) adalah pelanggaran.
BAB XI
�KETENTUAN PERALIHAN.
Pasal 29
Pada saat mulai berlakunya
Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
perindustrian yang tidak hertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku
selama belum ditetapkan penggantinya berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB XII.
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 30
Pada saat mulai berlakunya
Undang-Undang ini, Bedrijfsreglementeeringsordonnantie 1934 (Staatsbiad 1934
Nomor 595) dinyatakan tidak berlaku lagi bagi industri.
Pasal 31.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam
Undang-Undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 1984.
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 22
Sumber : http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_5_1984.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar