HAK MEREK
1. LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum dan tidak
berdasarkan atas kekuasaan saja. Ini berarti bahwa sejak kemerdekaan
bangsa Indonesia berketetapan untuk memilih bentuk negara hukum
tersebut sebagai pilihan satu-satunya. Akibat dari pemilihan tersebut
konsekuensinya bahwa semua aspek kehidupan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan negara republik Indonesia harus tunduk dan patuh
pada norma-norma hukum baik yang berkaitan dengan aspek politik,
ekonomi, sosial dan budaya. Hukum harus menampilkan peranan
secara mendasar sebagai titik sentral dalam seluruh kehidupan orang-
perorangan, kehidupan masyarakat, maupun kehidupan berbangsa dan
bernegara
.
Dengan landasan pemikiran tersebut hukum harus mampu
memberikan perlindungan terhadap berbagai aspek kehidupan. Di era
globalisasi dan kemajuan teknologi saat ini segenap komponen bangsa
dan negara harus mampu dan siap untuk bersaing dalam upaya
penunjang pembangunan ekonomi, dimana pembangunan ekonomi
sebuah bangsa banyak ditentukan oleh sejauh mana bangsa tersebut
mampu mengikuti kemajuan teknologi dan menguasai teknologi,
karena dengan teknologi suatu bangsa akan mampu mengikuti suatu
perkembangan tersebut dengan cepat. Keberadaan teknologi
merupakan salah satu faktor pendorong dalam pembangunan ekonomi.
www.pustaka.net; Perlindungan Hukum terhadap Hak Merek; akses;07-03-
2009:22.14
2
Ismail Saleh, 1995, "Pembinaan Cita Hukum dan Penerapan Asas- Asas Hukum
Nasional Sejak Orde Baru" Majalah Hukum Nasional, No 1, 1995, Edisi Khusus, BPHN,
hal. 15
SUMBER: http://www.pps.unud.ac.id/thesis/pdf_thesis/unud-411-bab1.pdf
2. PENGGUANAAN HAK MEREK
Pengertian Hak Merek
Sebelum
mengetahui definisi tentang hak merek, ada kalanya kita mengetahui
terlebih dahulu pengertian dari merek. Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (menurut UU No.15
Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1.
Merek dagang: merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang / beberapa orang / badan hukum untuk membedakan dengan barang
sejenis.
2.
Merek jasa: merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang / beberapa orang / badan hukun untuk membedakan dengan jasa
sejenis.
3.
Merek kolektif: merek yang digunakan pada barang / jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang / badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang / jasa sejenis.
Pengertian
dari hak merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada
pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu
tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin
kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Pengertian hak merek, menunjukkan pengaruh pendekatan kebijakan negara (State policy) dari para penganut Natural right theorydalam memahami hak merek. Di dalam Natural right theory, terdapat dua pendekatan:
1.
Pendekatan pertama memandang hak didasarkan pada hasil usaha dan
kepribadian. Bisa disebut sebagai pendekatan usaha dan kepribadian.
Pendekatan ini tidak diterapkan dalam hak merek.
2. Pendekatan kedua adalah state policy,
yaitu hak sebagai suatu kebijakan negara untuk mencapai tujuan-tujuan
yang telah ditentukan (seperti peningkatan kreativitas, perkembangan
seni yang berguna, membangun pasar yang tertata bagi buah pikir manusia,
dll).
Fungsi Dari Merek
Fungsi
merek menurut Endang Purwaningsih adalah suatu merek yang digunakan
oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa
jasa atau barang dagang lainnya. Menurut beliau suatu merek memiliki
fungsi sebagai berikut:
1. Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain.
2.
Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk
juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut
dengan produsennya sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk
tersebut.
3.
Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana
memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang
diperdagangkan sekaligus untuk menguasai pasar.
4.
Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat
menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal baik asing
maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi
merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari
segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya,
khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya. Dari pihak pedagang,
merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari
dan meluaskan pasaran. Dari pihak konsumen, merek digunakan untuk
mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Persyaratan Dan Pendaftaran Merek
Sistem
pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem
pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada
merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat
menggugat sekalipun beritikad baik. Pemohon dapat berupa:
1. Orang / Person.
2. Badan hukum / recht person.
3. Beberapa orang (pemilikan bersama).
Terdapat
beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam mendaftarkan merek. Hal
yang biasanya dilakukan dalam melakukan prosedur pendaftaran merek,
adalah sebagai berikut:
1.
Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan
Intelektual) dalam Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
2. Lampirkan syarat-syarat berupa:
•
Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani
oleh pemohon langsung (bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa
merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;
• Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
• Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
• 24 lembar etiket merek [empat lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;
• Fotokopi KTP pemohon;
• Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
• Bukti pembayaran biaya permohonan merek sebesar Rp450.000.
Pendaftaran
merek tidak bisa secara sembarang dilakukan, selain itu juga terdapat
ketentuan-ketentuan yang tidak boleh dilanggar. Ketentuan yang berlaku
menyebabkan merek tidak dapat didaftar jika:
1. Bertentangan dengan peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
2. Tidak memiliki daya pembeda.
3. Telah menjadi milik umum.
4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Perlindungan Hak Merek Dan Pendaftaran
Perlindungan
hak merek diperoleh setelah dilakukan pendaftaran merek. Merek yang
sudah didaftarkan disebut Merek Terdaftar, sering disimbolkan dengan
tanda ® (registered) setelah merek atau tanda ™ (trademark) setelah merek. Perlindungan hak merek dimaksudkan untuk melindungi pemilikan atas merek, investasi dan goodwill (nama baik) dalam suatu merek, dan untuk melindungi konsumen dari kebingungan menyangkut asal usul suatu barang atau jasa.
Perlindungan
hukum diberikan kepada merek terdaftar untuk jangka waktu 10 (sepuluh)
tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang. Permohonan
perpanjangan diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu
perlindungan bagi merek terdaftar tersebut. Perpanjangan
jangka waktu tersebut dicatat dalam daftar umum merek dan diumumkan
dalam berita resmi merek dan diberitahukan secara tertulis kepada
pemilik merek atau kuasanya. Permohonan perpanjangan disetujui apabila:
1. Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana disebut dalam Sertifikat Merek tersebut;
2. Barang atau jasa sebagaimana dimaksud di atas masih diproduksi dan diperdagangkan.
Hukum Merek
Hukum
merek telah dikenal lama di Indonesia, sejak masa penjajahan Belanda.
Hukum merek yang sekarang berlaku adalah ketentuan-ketentuan yang
dipengaruhi oleh perkembangan kegiatan perdagangan internasional yang
terjadi pada abad ke-20, terutama melalui perundingan dagang global
dalam rangkaGeneral Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang kemudian berujung pada pembentukan organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO). Salah satu hasil perundingan GATT adalah munculnya perjanjian TRIPs/TRIPs Agreement (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights).Perjanjian
TRIPs saat menjadi perjanjian internasional yang sangat penting di
bidang HaKI yang mana di dalamnya terdapat Hak Merek. Hak merek di
Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang merek,
sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang merek
yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 1997 tentang
perubahan terhadap UU No. 19 tahun 1992 tentang Merek.
Penegakan Hukum
Penghapusan,
penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan
atas prakarsa Direktorat Jenderal atau berdasarkan permohonan pemilik
merek yang bersangkutan. Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika:
1.
Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam
perdagangan barang atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian
terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat
Jenderal;
2.
Merek digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak sesuai dengan
jenis barang atau jasa yang dimohonkan pedaftaran, termasuk pemakaian
merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftar.
Permohonan
penghapusan pendaftaran merek oleh pemilik merek atau kuasanya, baik
sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa, diajukan kepada Direktorat
Jenderal. Penghapusan
pendaftaran merek berdasarkan alasan dapat pula diajukan oleh pihak
ketiga dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga.
Pembatalan, gugatan
pembatalan pendaftaran merek diajukan oleh pihak yang berkepentingan
dengan alasan bahwa merek termasuk dalam merek yang tidak dapat didaftar
atau harus ditolak. Pemilik
merek yang tidak terdaftar/ditolak dapat mengajukan gugatan setelah
mengajukan Permohonan ke Direktorat Jenderal. Gugatan tersebut diajukan
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek atau
dapat dilakukan tanpa batas waktu apabila Merek yang bersangkutan
bertentangan dengan moralitas agama, kesusilan, atau ketertiban umum. Pemilik
merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang
secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa :
1. Gugatan ganti rugi.
2. Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Pengajuan gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga. Tata cara gugatan pada Pengadilan Niaga, yaitu:
1. Gugatan pembatalan pendaftaran merek diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili.
2. Dalam
hal tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan
tersebut diakukan kepada ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
3. Panitera
mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutan
diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang
ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal
pendaftaran gugatan.
4. Panitera
menyampaikan gugatan pembatalan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam
jangka waktu paling lama 2 hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.
5. Dalam
jangka paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal gugatan pembatalan
didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan dari
sidang.
6. Sidang pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah gugatan didaftarkan.
7. Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 hari setelah gugatan pembatalan didaftarkan.
8. Putusan
atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90 hari setelah
gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari atas
persetujuan ketua Mahkamah Agung.
9. Putusan
atas gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memuat
secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih
dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajuka suatu upaya hukum.
10. Isi
putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib
disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat
belas) hari setelah putusan atas gugatan pembatalan diucapkan.
Selain
penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud di atas para pihak dapat
menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian
Sengketa, dengan ketentuan pidana:
Pasal 90
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada
keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 91
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya
dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa
sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 92
(1)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama
pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang
yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama
pada pokoknya dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang
yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
(3)
Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil
pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang
tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi
berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 93
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi
berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat
memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal
jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
Pasal 94
(1)
Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau
patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan
Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Pasal 95
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan delik aduan.
Kasus Hak Merek
kasus
antara extra joss dan enerjos dimana pihak extra joss (PT. Bintang
Toedjoe) menggugat pihak enerjos (PT. Sayap Mas Utama (anak perusahaan
Wings Group)) ke pengadilan niaga Jakarta pusat untuk membatalkan merek
enerjos. Gugatan diajukan dengan mengacu pada ketentuan pasal 4 dan ayat
(1) UU no 15/2001 tentang Merek, yang mana secara khusus melarang
pendaftaran yang diajukan atas itikad tidak baik dan perlindungan atas
suatu merek terkenal. Dimana kedua produk ini merupakan merek serupa,
namun beda kemasan (“Extra Joss”: sachet, “Enerjos”: botol). Serta
tulisan “joss” ini telah didaftarkan dengan No. 383312 (15 agustus
1997) untuk kelas 5 diperpanjang No. 312898 (16 Juli 2002). Jenis barang
kelas 5 untuk produk makanan dan minuman kesehatan. Serta logo juga
didaftarkan (kepalan tangan berwarna kuning) dan juga mendaftarkan di 15
negara selain Indonesia yaitu negara Asean, Jepang, U.S. Nigeria.
Pemasarannya di mulai 1992 sedangkan kata ”joss” merupakan unsur
substansial, berkonotasi energi dan stamina. Sedangkan “Enerjos” telah
didaftarkan pada 6 Juli 2000.
Berdasarkan
dari pengadilan negeri niaga Jakarta pusat menurut para hakim bahwa
kata2 joss di dalam kedua produk ini memiliki kesamaan bunyi meskipun
essensial. Berdasarkan Profesor Anton M Moeliono, mengatakan bahwa kata
jos berasal dari bahasa jawa yang merupakan tiruan bunyi seperti pada
ungkapan mak jos (langsung masuk). Dalam
bahasa Sunda juga dikenal kata jos dalam jos nojos yang berarti memukul
dengan kepalan tangan. Menurut profesor lingustik (ahli bahasa) dari
Universitas Indonesia dan Unika Atmajaya ini, Extra Joss melalui produk
minuman kesehatannya telah mengubah makna kata jos tersebut menjadi
penambah vitalitas. Hal tersebut didukung juga oleh gambar kepalan
tangan dalam kemasan Extra Joss.
Dengan
demikian, menurut Prof. Anton, jika ada produk sejenis (minuman
kesehatan) yang juga menggunakan kata jos maka akan timbul persepsi
bahwa kedua produk itu sama atau paling tidak diproduksi oleh pabrik
yang sama. lain halnya jika kata jos itu digunakan untuk produk yang
tidak sejenis.
Selain
itu berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UUM 15/2001: “….memilki persamaan pada
pokoknya…” dimana maksud persepsi dari kedua perusahaan itu tentang
produk itu pada dasarnya sama. Serta bila dilihat dari pendaftaran merek
maka extra joss lah yang lebih dulu dalam mendaftarkannya. Serta karena
extra joss dinilai sebagai merek terkenal dilihat dari “Reputasi &
Promosi” dimana extra joss gencar mengiklankan produknya bahkan
mendatangkan Alexandro Del Piero sebagai bintangnya, kemudian produk ini
sangat terkenal dan distinctive karena orang telah lama mengenal produk
ini dan laku dipasaran sehingga nama,“Joss” telah dikenal berhubungan
dengan Bintang Toedjoe dan extra joss sehingga produk lain yang memakai
nama joss, masyarakat pasti mengira bahwa itu satu produk atau satu
perusahaan. Oleh karena itu pada tingkat pengadilan negeri niaga extra
joss dimenangkan namun pada tingkat pengadilan tinggi maupun kasasi dan
peninjauan kembali pihak enerjos dimenangkan. Pada PK extra joss
menyebut dua alasan pengajuan PK ke Mahkamah Agung tersebut. Pertama,
adanya penggelapan data berkaitan dengan jangka waktu mengajukan gugatan
Pihak Extra Joss dinyatakan telah melewati jangka waktu gugatan serta
dianggap sebagai suatu merek yang tidak terkenal. Alasan kedua
mengajukan PK tersebut adalah adanya novum (bukti-bukti baru). Novum
tersebut berupa belanja iklan, bukti promosi dan marketing antara 1997-
2000. atas alasan PK pertama pengacara dari pihak extra joss mengatakan
bahwa jangka waktu gugatan yang di ajukan dinyatakan sah karena masih di
bawah lima tahun. Di hitung sejak tanggal pendaftaran Extra Joss pada 6
Juli 2000. Jadi seharusnya waktu kadaluwarsa adalah lima tahun
kemudian, namun pihak mereka mengajukannya pada 15 Februari 2005,
kemudian atas alasan PK kedua pihak extra joss tersebut adalah adanya
novum bukti-bukti baru). Novum tersebut berupa belanja iklan, bukti
promosi dan marketing antara 1997-2000. Karena Hakim juga menyatakan
Extra Joss sebagai barang tidak terkenal, karena itu pihak extra joss
mengajukan novum untuk membantahnya, Untuk syarat suatu produk
dinyatakan terkenal maka harus di uji apakah ada investasi di luar
negeri, adanya promosi besar-besaran serta produk tersebut dikenal
khalayak atau tidak.
Extra
Joss sudah didaftarkan pada Direktorat Merek pada 1992, diterima pada
1995 dan diperpanjang pada 2002. Selain di Indonesia, produk Extra Joss
juga dikena luas di Filipina, Malaysia, Hongkong serta beberapa negara
Afrika. Maka dengan demikin extra joss suda memenuhi syarat unruk
dikatakan sebagai merek terkenal. Dalam pengajuan PK ini, pihak Extra
Joss memohon Majelis Hakim Agung memberi putusan menerima permohon PK
dan membatalkan Putusan no. 28 K/N/HaKI/2005. Ada beberapa implikasi
bila Enerjos menang di tingkat kasasi. Pertama, setiap merek yang
menggunakan kata Jos dengan satu huruf s atau banyak, atau Joss atau
sama bunyinya, akan legal sebagai public domain atau milik masyarakat.
Siapa pun boleh memakainya. Kedua, akan ada pertentangan antara praktisi
hakim dan pemilik merek- merek besar. Ini karena UU 15/2004 bisa
diinterpretasikan berbeda-beda. Ketiga, akan ada keraguan pengusaha
berinvestasi merek karena tidak adanya kepastian soal meniru dan tidak
meniru. Berdasarkan itu mungkin pertimbangan hakim sehingga Extra Joss
kalah karena selain para hakim agung beranggapan Joss adalah milik
masyarakat, juga karena kemasan Enerjos adalah botol bukan sachet. Oleh
karena pertimbangan itulah maka gugatan dari extra joss tidak dikabulkan.
Sumber : http://khisaragi01.blogspot.com/2012/06/hak-merek.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar