Manusia dan Keadilan
1. makna keadilan
Keadilan adalah memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan antara menuntut hak dan
menjalankan kewajiban. Socrates mengatakan bahwa keadilan tercapai
apabila pemerintah mempraktekkan ketentuan hukum atau melaksanakan
tugasnya dan rakyat merasakannya.
Plato menilai tercapainya keadilan apabila setiap orang menjalankan
pekerjaan menurut sifat dasar yang dianggap cocok bagi orang tersebut,
sedangkan tindakan manusia dipandang layak apabila pihak yang sama
mendapatkan bagian sama (Aristoteles) Hak merupakan wewenang untuk
memiliki, meninggalkan, atau menuntut sesuatu. Materi hak menyangkut
individu, namun hak bukan milik perseorangan. Hak seseorang terkait
dengan hak orang lain.
Disamping hak, seorang individu juga memiliki berbagai kewajiban,
yakni kewajiban terhadap Allah, masyarakat dan diri sendiri. Kewajiban
terhadap Allah diwujudkan dalam bentuk memuja dan mengabdi, kewajiban
terhadap masyarakat dengan menolong orang lain, sedangkan kewajiban
terhadap diri sendiri diwujudkan dengan melakukan perbuatan yang baik.
Ada berbagai macam bentuk keadilan, diantaranya adalah keadilan
moral, keadilan distributif, keadilan komutatif dan keadilan sosial.
Penjelasannya kurang lebih sebagai berikut :
- Keadilan moral terwujud bila setiap orang melakukan fungsi menurut
kemampuannya. Keadilan tercipta apabila seorang tentara menjalankan
fungsinya sebagai petugas pertahanan, bukan sebagai pebisnis.
- Keadilan distributif terlaksana apabila hal-hal sama diperlakukan
secara sama. Keadilan distributif dapat digambarkanketika memberikan
hadiah kepada karyawan. Karyawan yang bekerja 10 tahun akan diberikan
hadiah sebesar Rp 4.000.000,- sedangkan bagi yang bekerja 5 tahun hanya
sebesar Rp 2.000.000,-
- Keadilan komutatif merupakan keadilan yang bertujuan memelihara
ketertiban atau kesejahteraan. Seorang pekerja yang bekerja giat dan
berprestasi sudah sepantasnya diberi penghargaan, sebaliknya pekerja
yang banyak melakukan pelanggaran diberikan hukuman yang setimpal.
- Keadilan sosial tercipta apabila setiap orang mendapat perlakuan
yang adil di bidang hukum, politik, ekonomi dan budaya serta kemakmuran
dapat dinikmati secara merata.
Setiap manusia berhak diperlakukan adil dan berlaku adil dengan
menyeimbangkan antara hak dan kewajiban. Orang yang menuntut hak, tapi
lupa kewajiban, tindakannya pasti akan mengarah pada pemerasan,
sebaliknya orang yang menjalankan kewajiban, tetapi lupa menuntut hak
akan mudah diperbudak oleh orang lain
Keadilan merupakan budaya bangsa Indonesia. Sejak dahulu, manusia
meminta keadilan kepada Allah dengan cara berdoa. Pada jaman kerajaan
jawa tempo dulu ada budaya “pepe” yang dilakukan oleh rakyat yang
meminta keadilan.
Keadilan diekspresikan dengan berbagai cara, misalnya membuat pepatah
yang menunjukan adanya tuntutan terhadap perlakuan adil, misalnya
pepatah “Raja adil raja disembah, raja lalim raja disanggah” Ada yang
membuat karya seni yang menyuarakan keadilan, seperti seni musik, prosa
dan puisi. Ada yang pula yang menuntut keadilan dengan cara berpuasa
sampai mati atau sampai tuntutan keadilannya terpenuhi, menjahit mulut,
membakar diri dan sebagainya.
sumber : http://mulyo.blog.esaunggul.ac.id/2012/04/26/makna-dan-hakekat-keadilan/
2. kejujuran dan kebenaran
Bertindak “jujur” belum tentu benar
Bertindak “benar” belum tentu jujur
Kedua kalimat diatas memang sering
terjadi dan hal ini memang mengikuti hukum-hukum tertentu yang satu
dengan lainnya berbeda. Dalam kehidupan sehari-hari, kehidupan bisnis,
etika kedokteran, cara memberi pelajaran pada anak, dan lain-lain
semuanya mempunyai dasar hukum tertentu dan bukan berdasarkan kejujuran
tetapi berdasarkan kebenaran.
Jujur sifat yang memang harus dimiliki
dan boleh dikatakan mutlak harus kita punyai. Sifat jujur boleh
dikatakan setara dengan sifat-sifat lainnya seperti sifat berani, belas
kasih, dan lain-lainnya.
Kalau seseorang dikatakan harus berani,
lalu apakah orang tersebut harus berani dalam segala hal? Tentunya ada
batas-batas tertentu dari keberanian orang tersebut, misalnya: orang
tersebut berani dalam mengambil keputusan, akan tetapi saat ia diminta
untuk mencoba “buggy jumping” atau mungkin diminta untuk menyanyi
didepan umum maka orang tersebut akan tidak berani.
Lalu bagaimanakah ini: “Apakah
keberanian itu harus bisa dilaksanakan 100%?” Demikian pula halnya
dengan “belas kasih”, walaupun harus memiliki namun saat menghadapi
ular, harimau ataupun penjahat yang sangat mengancam diri kita, apakah
kita harus melaksanakan belas kasih 100%?
Tentunya tidak dan inipun berlaku untuk kejujuran. Dalam berbisnis orang dituntut untuk jujur sehingga dipercaya orang.
Apakah benar kejujuran yang dituntut?, apakah bukan suatu tindakan yang benar yang dituntut?
Mungkin hanya salah kaprah orang meminta
pihak lain untuk jujur dalam berbisnis. Dalam dunia bisnis sendiri ada
hukum-hukum tertentu yang dipakai dan kalau dari prinsip “gunakan
energi sesedikit mungkin untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya”, hal
ini akan sangat bertentangan dengan kejujuran, namun akan tetap dapat
diterima bila seseorang menjalankannya dengan benar dan tidak menyakiti
pihak-pihak lain.
Seorang anak jatuh dan orang tuanya spontan menyatakan “Oh, tidak apa-apa! Anak pintar, tidak sakit kok! Jangan nangis, yach!”
Apakah ini kesalahan orang tua dalam
menanggapi masalah tersebut, mungkin ada alternatif lain yang bisa kita
gunakan misalnya “Oh, jatuh ya, mana yang sakit, sini diberi obat agar
tidak sakit”, dengan tanggapan yang demikian kita mendidik anak untuk
mengerti suatu permasalahan, bahwa dia jatuh dan sakit dan perlu
diobati dan tidak perlu dibohongi.
Bagaimana dengan kebenaran?
Kebenaran tidak dapat dibantah, harus
dilaksanakan dengan mutlak. Seorang pedagang mengatakan tidak untung
menjual barangnya, tentunya bisa dilihat pedagang tersebut tidak jujur
karena bisa saja pedagang tersebut telah mendapatkan keuntungan atau
mungkin dia telah mendapat bonus dari pabrik tetapi dia tidak
mengutarakannya.
Namun hal ini tetap dibenarkan dalam
berbisnis, jadi bisa dilaksanakan meskipun pedagang tersebut tidak
jujur. Kecuali pedagang tersebut memalsukan barang yang asli dengan
yang palsu atau barang lain yang kualitasnya lebih jelek dari barang
sebenarnya, hal ini adalah tidak benar, sehingga salah bila
dilaksanakan, maka kita harus melakukan sesuatu yang benar. Untuk
mengejar kesempurnaan apakah bisa tidak berbohong?.
Bila hal ini disepakati dan dipahaminya, maka apakah tidak masalah berbohong, karena masih berpijak pada kebenaran.
Contoh-contoh konkrit yang kita bisa lihat misalnya:
Saat
menyumbang untuk amal, ketika ditanya siapa yang menyumbang, kadang
tidak mengaku karena tahu amal tidak perlu di gembar-gemborkan, hal
inipun berbohong.
Kedua contoh tersebut diatas adalah tindakan yang benar, maka tidak masalah melakukannya ?
sumber : http://akiliblogspotc.blogspot.com/2011/11/kejujuran-dan-kebenaran.html
3. Kecurangan
Menurut
Kamus Bahasa Indonesia karangan WJS Purwadarminta, kecurangan berarti tidak
jujur, tidak lurus hati, tidak adil dan keculasan (Karni, 2000:49). Didalam
buku Black’s Law Dictionary yang dikutip oleh Tunggal (2001:2) dijelaskan satu
definisi hukum dari kecurangan, yaitu berbagai macam alat yang dengan lihai
dipakai dan dipergunakan oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan terhadap
orang lain, dengan cara bujukan palsu atau dengan menutupi kebenaran, dan
meliputi semua cara-cara mendadak, tipu daya (trick), kelicikan (cunning),
mengelabui (dissembling), dan setiap cara tidak jujur, sehingga pihak orang
lain bisa ditipu, dicurangi atau ditipu (cheated).
Menurut
Kamus Bahasa Indonesia karangan WJS Purwadarminta, kecurangan berarti tidak
jujur, tidak lurus hati, tidak adil dan keculasan (Karni, 2000:49). Didalam
buku Black’s Law Dictionary yang dikutip oleh Tunggal (2001:2) dijelaskan satu
definisi hukum dari kecurangan, yaitu berbagai macam alat yang dengan lihai
dipakai dan dipergunakan oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan terhadap
orang lain, dengan cara bujukan palsu atau dengan menutupi kebenaran, dan
meliputi semua cara-cara mendadak, tipu daya (trick), kelicikan (cunning),
mengelabui (dissembling), dan setiap cara tidak jujur, sehingga pihak orang
lain bisa ditipu, dicurangi atau ditipu (cheated).
Pendapat saya..
Setiap
manusia di muka bumi ini pasti tidak ingin berada di keadaan yang terpuruk atau
kesengsaraan alam hidupnya , baik secara material maupun batin yg di rsakannya.
Semua orang ingin hidup serba berkecukupan atau bahkan lebih dari sekedar
cukup, dan tidak memikirkan apapun , yang penting bisa hidup senang, dan enak
serta berkecukupan, bagaimanapun caranya manusia pasti menginginkan hidup
seperti itu, walaupun dengan salah satu caranya yaitu Curang,licik dan memiliki
pikiran yang picik.
Jika
orang sudah berpikiran curang maka orang tersebut bakal melakukan apa saja demi
yang diinginkannya . walaupun dengan cara curang dan tidak memandang siapapun
yang dia curangi..
banyak contohnya orang berprilaku curang,
tidak usah jauh-jauh mencari contoh orang curang karna di sekelolong kita pun
banyak yang curang, seperti teman yang tidak mau mengeluarkan uangnya hanya
untuk makan sendiri, dan akhirnya pun ikut makan atau meminta kepada temannya..
perilaku kecurangan sudah tertanam di dalam diri masing-masing individu. Dan sebaiknya
perilaku seperti itu jangan di gunakan , atau bahkan tidak boleh digunakan
karna sangat merugikan orang lain yang do curanginya.. perilaku curang hanya
diri kita sendiri yang bisa mengendalikannya, jika di hati sudah berpikir picik
ingin berbuat curang ,maka orang tersebut pun pasti akan curang selama
hidupnya. Dan sesungguhnya kecurangan tidak baik dan tidak patut di contoh oleh
siapapun.
sumber : http://hanggoroeko.blogspot.com/2012/04/penertian-kecurangan.html
4.Pemulihan nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama
baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar
namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga
disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Ada peribahasa berbunyi “Daripada berputih mata lebih
baik berputih tulang” artinya orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa
besar nilai nama baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya. Setiap orang tua
selalu berpesan kepada anak-anaknya “Jagalah nama keluargamu!” Dengan menyebut
“nama” berarti sudah mengandung arti “nama baik” Ada pula pesan orang tua
“Jangan membuat malu” pesan itu juga berarti menjaga nama baik. Orang tua yang
menghadapi anaknya yang sudah dewasa sering kali berpesan “laksanakan apa yang
kamu anggap baik, dan jangan kau laksanakan apa yang kamu anggap tidak baik!”
Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik berarti pula menjaga nama baik
dirinya sendiri, yang berarti menjaga nama baik keluarga.
Penjagaan nama baik erat hubunganya dengan tingkah
laku atau perbuatan. Atau bisa dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah
tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan
itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi,
cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama dan lain
sebagainya.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik
itu pada hakekatnya sesuai dengan kodratnya manusia, yaitu:
a) Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk
moral.
b) Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus
dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral
tersebut.
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran
manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak
sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
Akhlak berasal dari bahasa Arab akhlaq bentuk jamak
dari khuluq dan dari akar kata ahlaq yang berarti penciptaan. Oleh karena itu,
tingkah laku dan perbuatan manusia harus disesuaikan dengan penciptanya sebagai
manusia. /untuk itu, orang harus bertingkah laku dan berbuat sesuai dengan
ahlak yang baik.
Ada tiga macam godaan, yaitu derajat/pangkat, harta
dan wanita. Bila orang tidak dapat menguasai hawa nafsunya, maka ia akan
terjerumus kejurang kenistaan, karena untuk memiliki derajat/pangkat,harta dan
wanita itu dengan mempergunakan jarak yang tidak wajar. Jalan itu antara lain,
fitnah, membohong, suap, mencuri, merampok dan menempuh semua jalan yang
diharamkan.
Hawa nafsu dan angan-angan bagaikan sungai dan air.
Hawa nafsu yang tak tersalurkan melalui sungai yang baik, yang benar, akan
meluap kemana-mana yang akhirnya sangat berbahaya. Menjerumuskan manusia ke
lumpur dosa.
Ada godaan halus, yang dalam bahasa jawa, adigang,
adigung, adiguna, yaitu membanggakan kekuasaan, kebesarannya, dan
kepandaiannya. Semua itu mengandung arti kesombongan.
Untuk memulihkan nama baik, manusia harus tobat atau
minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir. Melainkan harus
bertingkah laku sopan, ramah, berbuat budi darma dengan memberikan kebajikan
dan pertolongan sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh rasa kasih
sayang, tanpa pamrih, Takwa kepada Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal,
jujur, adil, dan budi luhur selalu dipupuk.
Pengertian rehabilitasi menurut kamus
besar bahasa Indonesia adalah pemulihan kepada kedudukan atau keadaan
yang dahulu atau semula. Pasal 9 UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan
Kehakiman mengatakan bahwa seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau
diadili tanpa alasan berdasarkan UU, atau karena kekeliruan mengenai orangnya
atau hukum yang diterapkan berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
Pengertian rehabilitasi dalam UU No. 14 Tahun 1970 adalah pemulihan
hak seseorang dalam kemampuan atau posisi semula yang diberikan oleh
pengadilan. Kemudian menurut Pasal 1 butir 22 KUHAP, rehabilitasi adalah
hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan
harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan
atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alas an
berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang
diterapkan menurut cara yang diatur dalam UU ini. Rehabilitasi mengikuti ganti
kerugian. Artinya praperadilan dilakukan karena permohonan ganti kerugian,
karena aparat salah melakukan penangkapan, atau tidak sesuai dengan hukum dan
sebagainya dan setelah itu (setelah praperadilannya dikabulkan oleh hakim) maka
yang bersangkutan bisa meminta rehabilitasi agar nama baiknya dipulihkan
kembali. Pihak-pihak yang berhak mengajukan rehabilitasi itu adalah pihak yang
diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Misalnya seseorang diadili, kemudian
diputuskan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, maka dia itu berhak
memperoleh rehabilitasi atas pemulihan nama baiknya.
Perbedaan antara rehabilitasi dengan
pencemaran nama baik adalah bahwa rehabilitasi dilakukan karena perbuatan
aparat penegak hukum. Artinya si pemohon rehabilitasi adalah tersangka,
terdakwa, terpidana yang permohonan praperadilannya dikabulkan (ada campur
tangan aparat) karena rehabilitasi itu adalah hak yang diberikan oleh KUHAP
kepada tersangka atau terdakwa. Rehabilitasi lebih kepada hal yang tidak
berhubungan dengan materi melainkan hanya menyangkut nama baik saja karena
rehabilitasi adalah pemulihan hak seseorang hak atau kemampuan seseorang dalam
posisi semula. Sementara pencemaran nama baik diatur dalam KUHP (mengenai
pencemaran nama baik) adalah gugatan dari seseorang kepada orang lain yang
dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Jadi tidak ada campur tangan aparat
dalam hal upaya paksa. Permintaan rehabilitasi bisa diajukan oleh tersangka,
keluarga atau kuasanya. Jadi ahli waris juga bisa mengajukan rehabilitasi.
Begitu juga halnya dengan ganti kerugian.
sumber : http://thebrokenclub.blogspot.com/2012/04/pemulihan-nama-baik.html
http://abra139210.wordpress.com/2011/03/20/manusia-dan-keadilan/
5. Pembalasan
Mengharapkan tahun 2006 blockbuster Agung AS putusan Mahkamah,
Burlington Northern v Putih, membengkak jumlah pengaduan pembalasan dan tuntutan hukum.
Karyawan dapat memenangkan tuntutan hukum
pembalasan hanya jika mereka dapat membuktikan bahwa mereka menderita
"tindakan merugikan" dalam menanggapi aktivitas mereka dilindungi
(mengajukan pengaduan diskriminasi, dll). Namun, Mahkamah Agung telah
mengadopsi standar nasional yang sangat luas dari apa yang dianggap
suatu tindakan yang merugikan.
Klaim pembalasan sedang meningkat. Bahkan,
hampir 30 persen dari klaim kerja yang disampaikan ke Komisi Kesempatan
US Equal Employment (EEOC) sekarang termasuk keluhan pembalasan. Itu
naik dari hanya 15 persen pada tahun 1992.
Pembalasan: Sebuah teka-teki 3-sepotong
Hukum ketenagakerjaan Banyak federal,
termasuk hukum diskriminasi Judul VII dan ADA, melarang membalas pekerja
yang terlibat dalam "kegiatan dilindungi secara hukum."
Sebuah klaim pembalasan harus menunjukkan tiga bagian berikut untuk membuatnya ke pengadilan:
- Dilindungi aktivitas Karyawan EEOC mengklaim hitungan sebagai aktivitas lindung., Seperti
halnya di-rumah keluhan tentang diskriminasi kerja atau partisipasi
dalam penyelidikan. Juga, karyawan terlibat dalam aktivitas yang
dilindungi ketika mereka menolak untuk mematuhi perintah karena mereka
percaya itu diskriminatif.
- Tindakan yang merugikan. Berikutnya, seorang karyawan harus menderita suatu "tindakan yang merugikan" menyusul aktivitas dilindungi secara hukum.
- Bukti yang mengaitkan keduanya. Akhirnya,
karyawan harus membuktikan bahwa aktivitas dilindungi dan tindakan
buruk yang terkait (yaitu, pembalasan yang merupakan motif untuk
tindakan yang merugikan).
Apakah pengeluh 'tak tersentuh'?
Jika seorang karyawan melaporkan keluhan,
Anda harus memperlakukan karyawan yang sama seperti karyawan
lainnya. Sadar akan waktu keputusan kerja dan disiplin. Menetapkan
kebijakan anti pembalasan yang jelas dan prosedur pengaduan, dan
pastikan karyawan tahu tentang mereka.
Perhatikan, bagaimanapun, bahwa ini
"mengeluh" karyawan tidak kebal dari disiplin. Dalam beberapa situasi,
Anda harus mendisiplinkan karyawan dilindungi tersebut.
Itulah mengapa adalah bijaksana untuk membatasi jumlah supervisor yang mengetahui tentang keluhan karyawan
Alasan:. Jika
seorang supervisor yang disiplin karyawan tidak menyadari keluhan
diskriminasi karyawan, supervisor tidak bisa membuat keputusan
berdasarkan tuduhan itu.
3 pertanyaan untuk meminta
Bagaimana Anda bisa membuktikan bahwa niat
Anda sah? Sebelum mengambil tindakan apapun terhadap "dilindungi"
karyawan, tanyakan pada diri Anda pertanyaan ini:
- "Kenapa sekarang?" Meneliti waktu tindakan Anda. Jika baunya seperti pembalasan, juri bisa memerintah seperti itu.
- "Mengapa saya mengambil tindakan tertentu saat ini?" Periksa alasan Anda, motif Anda dan apakah ada hubungan dengan keluhan.
- "Apakah aku mengambil tindakan ini jika ini adalah karyawan terbaik saya?" Jika
jawaban Anda adalah "Tidak," Anda bisa membuka diri untuk muatan
pembalasan. Jika jawaban Anda adalah "Ya," pastikan bahwa Anda
mendokumentasikan dasar untuk keputusan Anda sebelum pergi ke depan.
Intinya: Jika Anda menghadapi keluhan karyawan, sekarang bukan saatnya untuk menyimpang dari praktek sehari-hari Anda.
Menurut David Wachtel, seorang
pengacara kerja di Law Firm Bernabei di Washington, DC, berikut adalah
empat cara untuk meminimalkan resiko Anda terkena klaim pembalasan:
- Ingatkan pengawas dari aturan-aturan dasar baru. Bahkan
pengawas yang memahami bahwa komentar yang menjelekkan ras, jenis
kelamin dan usia tidak memiliki tempat di tempat kerja dapat kehilangan
dingin mereka ketika dihadapkan dengan tuduhan diskriminasi yang mereka
anggap sebagai tidak berdasar. Sekarang adalah saat yang tepat untuk
mengingatkan supervisor yang mengajukan tuduhan itu sendiri-atau oposisi
lain untuk diskriminasi-tidak harus menjadi penyebab aksi yang
merugikan.
- Tinjau waktu tindakan kerja, disiplin. Klaim
pembalasan Banyak dibangun pada kesimpulan logis bahwa perubahan status
karyawan lama setelah pengaduan itu disebabkan oleh bahwa keluhan itu
sendiri, dan karena itu, balasan. Ketika supervisor mengusulkan
perubahan status pekerjaan tepat setelah seorang karyawan mengeluh
diskriminasi, pertimbangkan apakah mungkin pembalasan (atau bahkan muncul pembalasan).
- Mengambil pandangan yang luas tentang apa yang mungkin dianggap sebagai pembalasan. Berdasarkan
standar baru Mahkamah Agung, pengusaha harus waspada dengan setiap
tindakan yang dapat dianggap pembalasan, bahkan nonemployment terkait
tindakan. Pengadilan akan melihat dampak pembalasan atas dasar kasus per
kasus. Putusan pengadilan mengatakan, misalnya, bahwa kegagalan seorang
pengawas untuk mengundang karyawan untuk makan siang mungkin tampak
sepele, tetapi bisa dianggap pembalasan jika makan siang yang sesi
pelatihan penting.
- Pertimbangkan bagaimana "orang yang masuk akal" akan bereaksi pada posisi pengeluh itu. Mahkamah
Agung mengatakan bahwa tindakan bahkan yang mungkin muncul tidak
berbahaya bagi orang luar bisa menjadi pembalasan ditindaklanjuti jika
"orang yang masuk akal" di posisi karyawan akan terhalang untuk
mengajukan keluhan diskriminasi karena pembalasan yang dituduhkan
sumber : http://www.businessmanagementdaily.com/1965/what-does-broad-new