Pendahuluan Hukum Industri
Bab 1
1.1 Pendahuluan
Indonesia
merupakan negara hukum, dan oleh karena itu segala aspek kehidupan di
Indonesia baikdalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan,
kenegaraanataupun pemerintahan harus berlandaskan hukum serta Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistem
hukum di Indonesiaadalah sistem hukum kontinental, yaitu sistem hukum
yang mengutamakan hukum tertulis dan berupaperaturan perundang-undangan
sebagai sendi utama sistem hukumnya.
1.2 Definisi dan Istilah Hukum Industri Pada Terbentuknya Jiwa Inovatif
Menurut
Leon
Duguit, hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan
yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat
sebagai jaminan dari kepentingan bersama yang jika dilanggar menimbulkan
reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Sedangkan
definisi industri seperti yang terdapat pada Undang Undang No. 5 Tahun 1984 Pasal 1 ayat (2) merumuskan:
“Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah,
bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang
dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan
rancang bangun dan perekayasaan industri.”
Dan pada UU No. 31 Tahun 2000. Pasal 1 ayat (1) merumuskan:
“industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,
atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis serta dapat dipakai untuk
menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan
tangan.”
Maka dapat disimpulkan bahwa industri merupakan pola atau proses
pembuatan suatu barang kerajinan, selain untuk barang industri itu
sendiri. Industri adalah “pola” yang digunakan dalam proses pembuatan
barang baik secara komersial dan berulang-ulang.
Banyaknya kegiatan industri di Indonesia dapat menyebabkan
terjadinya beberapa masalah. Misalnya mengenai kesamaan suatu produk,
terkadang kesamaan produk
ini
dapat memicu pertengkaran antara produsen produk yang satu dengan yang
lainnya. Masalah lainnya juga bisa ditimbulkan ketika ada
perusahaan/produsen yang mengklaim suatu produk sebagai miliknya padahal
produk tersebut adalah hasil produksi perusahaan lain.
Oleh karena itu, dibuatlah hukum-hukum yang mengatur mengenai
perlindungan industri.Perlindungan industri berbeda dengan hak cipta.
Dalam industri perlindungan industri diberikan pada produk yang baru
atau original. Sesuatu dinyatakan baru atau original apabila memiliki
perbedaan dari yang sebelumnya atau modifikasi dari itu. Singkatnya,
lebih menekankan pada segi estetisnya.
Perkembangan hukum mengenai industri diatur dalam peraturan-peraturan berikut ini:
1 . UU Nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian yang mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 1984.
2 . UU Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.
. Peraturan Pemerintah
Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
31Tahun 2000 tentang Desain Industri ditetapkan Tanggal 5 Januari 2005.
Pada dasarnya, hak atas industri diberikan kepada yang benar-benar
baru. Artinya, tersebut harus berbeda dari pengungkapan yang sebelumnya.
Menurut Budi Santoso, penentuan “kebaruan” menimbulkan persoalan yang
cukup
serius. Hal
tersebut disebabkan menurut UU No. 31 Tahun 2000, baru artinya
sebelumnya tidak pernah ada yang selama ini diciptakan oleh anggota
masyarakat dimintakan perlindungannya melalui hak cipta dan hal itu
telah berlangsung lama sehingga telah banyak yang telah terdaftar dan
mendapat perlindungan hak cipta.
2.3 Asas Perlindungan Industri
Disamping berlakunya prinsip hukum benda terhadap hak atas industri,
terdapat pula asas hukum yang mendasari hak tersebut, yaitu:
1. Asas publisitas;
2. Asas kemanunggalan (kesatuan); dan
3. Asas kebaruan
Asas publisitas bermakna bahwa adanya hak tersebut didasarkan pada
pengumuman atau publikasi di mana masyarakat umum dapat mengetahui
keberadaan tersebut. Untuk itu hak atas industri itu diberikan oleh
Negara setelah hak tersebut terdaftar dalam Berita Resmi Industri.
Asas kemanunggalan bermakna bahwa hak atas industri tidak boleh
dipisah-pisahkan dalam satu kesatuan yang utuh untuk satu komponen.
Oleh karena itu, asas menjadi prinsip hukum yang juga perlu mendapat perhatian dalam perlindungan hak atas industri ini.
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf
http://fhuk.unand.ac.id/artikel/28/urgensi-naskah-akademik-dalam-pembentukan-peraturan-perundang-undangan-yang-baik.html
http://journal.uii.ac.id/index.php/jurnal-fakultas-hukum/article/viewFile/1056/1793
http://www.dgip.go.id/desain-industri/referensi-hukum-desain-industri
1.3 Hak Kekayaan Intelektual
A. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )
Hak kekayaan intelektual adalah sebuah wilayah hukum yang menangani
hak-hak yang berhubungan dengan hasil usaha kreatif manusia atau
reputasi komersial dan
goodwill.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI)
atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa
Inggris
Intellectual Property
Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual
tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia
(the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang
diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas
karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan
Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari
benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas
benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas
Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang
tidak mempunyai bentuk tertentu.
B. Prinsip – Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Dalam prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada
pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan
yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan
kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
2. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Dalam prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta
berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu
bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari
kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti
terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
3. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Dalam prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari
hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat
untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena
pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat
berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat
manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi
masyarakat, bangsa maupun negara.
4. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Dalam prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada
pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan
atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan
masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi
sosial dan lisensi wajib dalam undang.
C. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
- Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
- Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
- Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
- Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
- Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
D. Pengakuan HAKI di Indonesia
Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar
manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri.
HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah
masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya
senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri.
Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak
mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI.
Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh
berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan
berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan
upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum
diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan
dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan
perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya
kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya
perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Aspek teknologi juga merupakan faktor yang sangat dominan dalam
perkembangan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Perkembangan
teknologi informasi yang sangat cepat saat ini telah menyebabkan dunia
terasa semakin sempit, informasi dapat dengan mudah dan cepat tersebar
ke seluruh pelosok dunia. Pada keadaan seperti ini Hak Kekayaan
Intelektual menjadi semakin penting. Hal ini disebabkan Hak Kekayaan
Intelektual merupakan hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi
investasi dan dapat dialihkan haknya.
Dengan adanya sebuah sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual yang
integral dan mudah diakses oleh masyarakat, diharapkan tingkat
permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Indonesia di Indonesia semakin
meningkat. Sedangkan dengan penegakan hukum secara integral (dimana
termasuk di dalamnya Hak Kekayaan Intelektual), pelanggaran dalam bentuk
pembajakan hasil karya intelektual yang dilindungi undang-undang akan
semakin berkurang. Sinergi antara keduanya, sistem informasi Hak
Kekayaan Intelektual dan penegakan hukum yang integral, pada akhirnya
akan membawa bangsa Indonesia kepada kehidupan yang lebih beradab, yang
menghormati hasil karya cipta orang lain.