Kamis, 16 Mei 2013

Paham Kekuasaan dan Geopolitik

1. Sebutkan dan jelaskan paham-paham kekuasaan.

Keberadaan wawasan nasional yang didengungkan Indonesia kemudian disebut-sebut sebagai salah satu strategi dalam merancang dan memperkuat aktivitas teori politik yang berlandaskan pada letak geografis sebuah bangsa.
Memang benar demikian adanya, di mana sebuah negara mempertahankan daerahnya sebagai salah satu strategi politik pelanggengan kekuasaan. Hal ini disebut dengan istilah geopolitik. Lantas dari mana asal muasal teori geopolitik ini dan bagaimana kondisi geopolitik di Indonesia?

Paham Kekuasaan
Bicara teori kekuasaan maka kita akan banyak disuguhi dengan paham kekuasaan para politikus dunia dari masa ke masa. Pada abad XVII Machiavelli menjelaskan bahwa sebuah negara akan tetap bertahan apabila mampu menerapkan dalil-dalil di mana negara dihalalkan mempertahankan dan merebut sebuah kekuasan dengan cara apa pun, politik adu domba atau devide et empera juga sah-sah saja, dan terakhir Machiavelli menyatakan dalam politik, yang kuat pasti menang.
Sementara Napoleon Bonaparte pada abad XVIII, mewanti-wanti bahwa perang pada masa yang akan datang adalah perang total di mana segala daya dan upaya dikerahkan. Napoleon juga mengatakan kalau kekuatan politik haruslah selalu didampingi oleh kekuatan logistik dan perekonomian. Pendukungnya adalah kondisi sosial budaya dalam wujud ilmu pengetahuan dan teknologi yang sejatinya menjadi semacam power guna mempertahanankan keamanan, bahkan bisa digunakan untuk menjajah bangsa lain.
Dari dua penjelasan tersebut, bisa dipahami bahwa betapa penting perluasan daerah sebagai salah satu strategi memperkuat kekuasaan. Inilah yang kemudian menjadi landasan dasar pada pemahaman geopolitik.
Teori Geopolitik
Membicarakan Geopolitik alangkah lebih baik jika kita mengenal definisinya dahulu. Teori Geopolitik tak lain merupakan ilmu yang mempelajari gejala politik ditinjau dari sudut pandang aspek geografi atau bumi.
Adapun pakar yang sering mengemukakan teori ini salah satunya adalah Karl Haushofer. Teori Haushofer ini lalu berkembang di Jerman tepat ketika Adolf Hitler berkuasa. Juga di Jepang pada Hako Ichiu yang berlandaskan semangat fasisme dan militerisme.
Bagian teori Haushofer ini menyebutkan Geopolitik merupakan doktrin negara yang menitikberatkan pada persoalan strategi menjaga dan menguasai perbatasan. Ia juga menambahkan bahwa Geopolitik adalah landasan tindakan politik dalam memperjuangkan kelangsungan hidup dan pemenuhan ruang hidup, dalam hal ini adalah wilayah kekuasaan.

Geopolitik Indonesia
Lantas, bagaimana dengan kondisi geopolitik di Indonesia? Jawabannya adalah kita mengenal istilah wawasan nasional Indonesia yang dipahami secara universal yang tak lain adalah berjiwa dan berpaham geopolitik.
Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia yang mempunyai falsafah dan ideologi Pancasila menganut paham perang dan damai dalam sebuah ungkapan ‘Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan'. Jelas, Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan serta adu kekuatan karena mengandung ekspansionisme dan persengketaan.
Akan tetapi tidak kemudian Indonesia menutup praktek teori Geopolitik. Hal ini bisa dilihat dari konsep Archipelago yang mengatakan bahwa lautlah penghubung daratan sehingga negara menjadi satu yang utuh dan kita menyebutnya dengan negara kepulauan.

batas wilayah indonesia(temko 1933, deklarasi djuanda 1957, unclos 1982
Deklarasi Juanda diakui oleh masyarakat Internasional dengan disetujuinya Konvensi Hukum Laut oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) di Teluk Montego, Jamaika, pada 1982, dan berlaku sejak 16 November 1994. Pada tahun 1980 juga, Pemerintah Indonesia mengumumkan tentang ZZEI, tanggal 21 Maret 1980, yang menyatakan bahwa Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia selebar 200 mil diukur dari garis pangkal wilayah laut negara Indonesia. Konsepsi itu menyatukan wilayah Indonesia. Di antara pulau-pulau kita tidak ada laut bebas, karena sebagai negara kepulauan, Indonesia boleh menarik garis pangkal (baselines-nya) dari titik-titik terluar pulau-pulau terluar. Hal itu diundangkan dengan UU No 6/1996 tentang Perairan Indonesia untuk menggantikan UU Prp No 4/1960 sebagai implementasi UNCLOS 1982 dalam hukum nasional Indonesia. “Tapi Deklarasi Djuanda seolah tak bernyawa ketika Indonesia kehilangan hak atas pulau dan terus bersengketa soal batas wilayah. Kini yang disorot adalah kemampuan para penerus untuk menjaga dan mengelola apa yang sudah diklaim Djuanda. Pulau Sipadan dan Ligitan di Kalimantan Timur lepas dari Indonesia sesuai keputusan Mahkamah Internasional PBB” Kata Ahli Hukum Laut, Hasyim Djalal.
Setelah Sipadan dan Ligitan, nama ambalat mencuat saat Indonesia dan Malaysia memberikan konsensi eksplorasi blok ambalat kepada dua perusahaan penambangan minyak yang berbeda. Indonesia telah memberi izin kepada ENI (Italia) dan Unocal (AS), sementara Shell mengantongi izin dari Malaysia.
Ambalat bukan pulau
Ini adalah sebuah kesalahan serius, dengan memandang Ambalat sebagai sebuah pulau. Dalam konsep kedaulatan, dikenal istilah kedaulatan penuh (sovereignty) dan hak untuk berdaulat (sovereign rights). Keduanya adalah hal yang benar-benar berbeda dan perlu diperhatikan sungguh-sungguh. Kedaulatan penuh berlaku terhadap wilayah darat (termasuk pulau) dan wilayah perairan pedalaman (atau perairan kepulauan, untuk kasus Indonesia) dan laut teritorial. Jika Ambalat dianggap pulau oleh sebagian orang, artinya mereka pun berpikir bahwa pada Ambalat berlaku kedaulatan penuh. Ini berarti bahwa jika sebagain orang menganggap Ambalat adalah milik Indonesia, Malaysia akan dianggap merebut kedaulatan penuh tersebut dan wajar jika ‘perang’ dan ‘ganyang’ adalah jawabannya. Sekali lagi, Ambalat bukanlah pulau melainkan wilayah dasar laut yang diduga (dengan data) mengandung cadangan minyak dan gas bumi. Dengan kata lain, berbicara tentang Ambalat, berarti berbicara tentang wilayah dasar laut/seabed. Melihat jaraknya dari pulau Kalimantan (Borneo), Ambalat berada pada Zona Ekonomi Eksklusif kedua negara atau bahkan Landas Kontinen, karena berkaitan dengan dasar laut. (ref lihat)
Isu – isu strategis Ambalat
Kasus Ambalat ini memang tak boleh disederhanakan sekadar sebagai persoalan kedaulatan (sovereignty). Ada beragam persoalan yang ada di bawah permukaan.
1. Persoalan hukum terkait dengan klaim dua pihak : Pulau-pulau yang terletak di garis terluar negara tersebut menjadi penentu kepastian tiga jenis batas di laut, yaitu batas teritorial laut (berhubungan dengan kepastian garis batas di laut); batas landas kontinen (berhubungan dengan sumber daya alam nonhayati di dasar laut); dan batas Zona Ekonomi Eksklusif (berhubungan dengan sumber daya perikanan).
2. kepentingan ekonomi : Bermainnya kepentingan bisnis internasional yang memperoleh konsesi minyak dan gas dari kedua negara. Nama Ambalat mencuat saat Indonesia dan Malaysia memberikan konsensi eksplorasi blok ambalat kepada dua perusahaan penambangan minyak yang berbeda. Indonesia telah memberi izin kepada ENI (Italia) dan Unocal (AS), sementara Shell mengantongi izin dari Malaysia.
Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengungkapkan, Malaysia bertahan dengan klaimnya atas Ambalat sehingga perundingan Indonesia dan Malaysia tentang status perbatasan Blok Ambalat ini belum mencapai kesepakatan. Hingga saat ini Malaysia tidak mau mengalah atas penguasaan laut Blok Ambalat.
Hasyim Djalal: “2008 Seratus tahun keindonesiaan kita. Dan lima puluh tahun kita mencoba mengimplementasikan keindonesiaan itu setelah kemerdekaan kita diakui PBB. Saya itu ingin lihat visi kita 50 tahun yang akan datang paling tidak apa. Jadi kalau visi 50 tahun pertama pemuka-pemuka bangsa kita mencoba menjatidirikan Indonesia menjadi satu bangsa dan satu negara, 50 tahun kedua dia mencoba menikmati itu dalam satu negara yang merdeka dengan kewilayahnnya, maka 50 tahun ketiga apa ke mana? Atau seratus tahun kedua ke mana? Saya tak lihat ada pemikiran seperti itu, karena sekarang pemikiran terarah lima tahun yang akan datang
Kegagalan yang paling fundamental adalah berlarut-larutnya pembahasan dan implementasi UU Batas Wilayah Indonesia. Padahal, UU Batas Wilayah dapat dijadikan alat legitimasi dalam kancah hubungan internasional. Selain itu, UU ini sangat berkaitan erat dengan yurisdiksi dan kedaulatan NKRI. Tanpa implementasi UU Batas Wilayah, dikhawatirkan satu per satu pulau-pulau terluar yang berbatasan dengan negara tetangga akan lepas.
Hingga kini pemerintah terus menunda-nunda permasalahan sengketa perbatasan. Pertama, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas bersama ZEE, namun belum meratifikasi. Kedua, aktivitas penambangan pasir laut untuk Singapura yang berdampak pada kerusakan lingkungan di sekitar Pulau Nipah yang kasusnya tenggelam begitu saja. Ketiga, masalah perbatasan wilayah antara Indonesia dan Malaysia di perairan Pulau Sebatik yang berlarut-larut. Keempat, masalah perairan di sekitar Pulau Sipadan-Ligitan pascasidang International Court and Justice (ICJ) 17 Desember 2002. Kelima, masalah penetapan ZEE di perairan selatan Laut Andaman antara Indonesia dan Thailand. Keenam, masalah dengan Filipina yang lebih suka menggunakan Treaty of Paris 1889 ketimbang UNCLOS 1982, sehingga Pulau Miangas diklaim masuk wilayah Filipina. Ketujuh, masalah batas RI-Timor Leste yang belum tuntas.
Pemerintah terkesan malas menyelesaikan peta wilayah laut atau kemaritiman Indonesia, serta ragu-ragu dalam mendepositkan koordinat geografis titik-titik garis pangkal (base line) kepada Sekjen PBB. Hal ini sesuai dengan pasal 16 ayat (2) UNCLOS 1982. Peta maritim itu penting karena diperlukan untuk menentukan batas-batas wilayah laut Indonesia dengan negara tetangga serta untuk kepentingan pelayaran internasional yang akan melintasi perairan Indonesia. Selain itu, implementasi UU Batas Wilayah juga sangat penting untuk kejelasan pemanfaatan sumber daya laut, seperti eksplorasi dan eksploitasi migas dan potensi lainnya.
wawasan nusantara ( landasan , unsur dan hakekat)
Pengertian Wawasan Nusantara
menurut :
a.Prof.Dr. Wan Usman

Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
b. Kelompok kerja LEMHANAS 1999

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

2. Landasan
Landasan Wawasan Nusantara
Idiil => Pancasila
Konstitusional => UUD 1945

3. Unsur Dasar Wawasan Nusantara

1. Wadah (Contour)
2. Isi (Content)
3. Tata laku (Conduct)

4. Hakekat Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.
Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam
lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.

5. Asas Wawasan Nusantara

Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:

1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan

6. Kedudukan Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:

* Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
* UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
* Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
* Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
* GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional

Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.

Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.

7.Latar belakang dan proses terbentuknya wawasan nusantara setiap bangsa

Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: "Britain rules the waves". Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat Wanus. Wanus ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
• Satu kesatuan wilayah
• Satu kesatuan bangsa
• Satu kesatuan budaya
• Satu kesatuan ekonomi
• Satu kesatuan hankam.
Jelaslah disini bahwa Wanus adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan Wanus akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam "koridor" Wanus.


Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.
Implementasi
Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepal daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Kehidupan ekonomi
1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
Kehidupan sosial
Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.



Kehidupan pertahanan dan keamanan
Membagun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
tantangan implementasi kawasan nusantara
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yangsenantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
1. Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
b. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
1) Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2) Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
d. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
3. Penerapan Wawasan Nusantara
a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
d. Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
e. Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.
f. Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.
Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara. 
Sumber: http://retroriz.blogspot.com/2011/04/paham-kekuasaan-dan-wawasan-nusantara.html

2.Sebutkan dan jelaskan teori geopolitik

TEORI-TEORI GEOPOLITIK

Geopolitik secara etimologi berasal dari bahasa Yunani kuno, geo dan polis serta teia. Dalam bahasa Yunani geo memiliki arti ‘bumi’ yaitu tempat dimana manusia hidup, polis berarti Negara atau kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri dan teia memiliki makna urusan politik atau kepentingan umum warga negara dalam suatu bangsa (Sunarso, 2006: 195). Jika diambil makna dari arti tersebut, Geopolitik adalah ilmu mengenai penyelenggaraan negara dimana setiap kebijakannya dihubungkan dengan masalah-masalah wilayah tempat tinggal atau geografi suatu bangsa.
Istilah Geopolitik ini pertama kali diperkenalkan oleh Rudolf Kjéllen. Ia adalah seorang ahli politik dari Swedia. Awalnya studi ini bernama geographical politic dan kemudian disingkat menjadi Geopolitik. Studi ini berfokus pada kebutuhan dan perkembangan akan ruang atau wilayah bagi suatu negara. Geopolitik menggabungkan dua teori yaitu teori mengenai perkembangan alami sebuah negara oleh Friedrich Ratzel dengan teori kawasan inti (Heartland Theory) oleh Sir Halford J. Mackinder yang pada awalnya sebagai pembenaran aksi dari beberapa negara yang berbau ekspansionis.
Geopolitik berbeda dengan geografi politik (political geography) dalam penerapannya. Yang berbeda adalah fokus pembelajarannya, apakah itu politik atau geografi. Geografi politik lebih kepada mempelajari geografi tetapi dilihat dari aspek politik, sedangkan geopolitik lebih fokus mempelajari politik tetapi dilihat dari aspek geografi. Namun, ada juga yang mengatakan bahwa geopolitik merupakan pengembangan atau cabang dari geografi politik. Dalam geopolitik, negara dianggap sebagai suatu organisasi hidup yang dapat berevolusi dalam rangka memenuhi kebutuhan warganya akan menjaga dan perluasan wilayah (lebensraum).
Sir Halford John Mackinder adalah seorang ahli geografi dan negarawan yang berasal dari Inggris. Pada tahun 1904, beliau menulis paper yang berjudul The Geographical Pivot of History . Di dalam tulisan tersebut, ia mengatakan bahwa menguasai Eropa Timur adalah hal yang penting untuk dapat menguasai dunia. Dalam konsepnya, geografi merupakan jembatan antara ilmu alam dan humaniora. Ia memiliki konsepsi atas bumi yang dibagi kedalam dua bagian yaitu heartland (kawasan Eurasia) dan maritime lands (benua-benua lainnya). Teori heartland ini juga dikenal sebagai wawasan benua. Mackinder berpendapat, apabila kita ingin menguasai dunia, maka kita harus menguasai ‘jantung’ nya terlebih dahulu. Dan untuk itu diperlukan kekuatan darat yang menunjang. Ini mungkin juga merupakan pengalihan perhatian untuk Negara lain agar mereka focus pada pembetukan kekuatan daratan dan pada akhirnya tidak mengganggu pengembangan armada laut Inggris. Pembagian daerah menurut Mackinder:
1. - Dunia terdiri dari 9/12 air
- Pulau dunia 2/12 (Eropa, Asia, Afrika)
- Pulai lain 1/12
2. - Daerah Jantung (heartland): Terletak di pulau dunia yaitu Rusia, Siberia dan
sebagian Mongolia
- Daerah Bulan sabit dalam (inner cresent): Eropa Barat, Eropa Selatan, Timur
Tengah, Asia Selatan, Asia Timur
- Daerah Bulan sabit luar (outer cresent): Afrika, Australia, Amerika/Benua Baru
Dalam mempelajari arena geopolitik, tidak hanya membicarakan mengenai daratan saja, tetapi juga harus memperhatikan wilayah kelautan. Tidak bisa dipugkiri bahwa sebagian besar wilayah bumi adalah lautan. Basis kekuatan laut yang kuat juga dapat menguatkan posisi politik suatu Negara. Dalam bidang ini, Mahan adalah salah satu tokoh kunci sepangjang sejarah basis kekuatan laut (sea power). Alfred Thayer Mahan adalah seorang geostrategist yang lahir di New York. Ia diberi gelar Laksamana Muda U.S. Navy dan sebagai tokoh yang menganjurkan pembangunan kekuatan laut Amerika Serikat di akhir abad ke-19. Beliau sangat mahir dalam bidang geostrategi kelautan. Bersama-sama dengan Stephen B. Luce, Mahan berkontribusi terhadap didirikannya U.S. Naval War College di Newport, Rhode Island. Menurutnya, pendidikan mengenai sea power dan strategi kelautan sangat penting demi menjaga dan memperkuat pertahanan Negara. Karyanya sangat penting bagi sejarah angkatan laut yang ia tuangkan dalam buku yang berjudul The Influence of Sea Power Upon History 1660-1783. Bukunya ditulis berdasarkan pada penganlaman-pengalaman dari negara-negara di Eropa yang saling berperang selama kurun waktu antara 1660-1783. Menurut Mahan, jika dilihat dari peristiwa-peristiwa tersebut, basis kekuatan laut (sea power) memiliki pengaruh yang cukup besar dalam menentukan arah dari sejarah di Eropa. Buku ini juga merupakan sindiran yang ia tujuan untuk Amerika mengenai kondisi sea power nya yang masih minim dan belum terlalu diperhatikan pada saat menjelang akhir abad ke-19. Dalam bukunya, Mahan mengatakan ada enam kondisi prinsip yang dapat mempengaruhi kodisi sea power dari suatu negara. Kondisi-kondisi prinsip tersebut ialah geographical position, physical conformation, extent of territory, number of population, national character dan character and policy of governments. Beliau sangat memegang teguh bahwa laut merupakan basis kekuatan yang harus ditingkatkan demi meningkatkan power suatu bangsa. Oceans Unite and Lands Divide, daratan merupakan tempat yang terpisah-pisah, namun laut adalah pemersatu dan pengintegrasi dari seluruh permukaan buni. Buku ini dijadikan bahan bacaan wajib untuk para navalist dan maritime strategis. Selain buku diatas, Mahan juga menulis buku yang berjudul The Influence of Sea Power upon the French Revolution and Empire 1793-1812.
Satu lagi ilmuan di bidang geopolitik yang tulisan dan karyanya dapat disepadankan dengan sejarawan Alfred Thayer Mahan dan ahli geografi serta negarawan Inggris Sir Halford Mackinder, beliau adalah Nicholas Spykman. Ia adalah seorang professor dan geostrategist keturunan Belanda-Amerika dari Universitas Yale. Menurut Spykman, apabila kita mengabaikan faktor geografi dalam dunia politik, akan sangat merugikan. Ia berkata, ”Semakin kita mempelajari wilayah negara ini dalam hubungannya dengan seluruh dunia, kita akan menjadi semakin yakin bahwa kebijakan keamanan kita tidak realistis dan tidak memadai”. Menurutnya, mempelajari mengenai geografi dalam kaitannya dengan kebijakan politik dan kebijakan luar begeri tidak akan ada habisnya. Karena begitu luas dan beragamnya tipe daratan atau wilayah di muka bumi yang masing-masing memiliki karakteristik dan jeunikan tersendiri. Dalam proses penanganannya juga tidak bisa disamakan. Spykman melahirkan dua buku di bidang kebijakan kuar negeri. Yang pertama adalah America's Strategy in World Politics, diterbitkan pada tahun 1942. Dalam buku ini ia berpendapat basis pertahanan kelautan juga sangat penting untuk melindungi Amerika. Buku keduanya baru terbit setelah ia menghembuskan nafas terakhir dengan judul The Geography of the Peace . Dalam buku ini ia memaparkan geostrateginya yang berpendapat bahwa keseimbangan kekuasaan di Eurasia secara langsung mempengaruhi keamanan Amerika Serikat. 
Sumber: http://arlinpink-bbbl.blogspot.com/2010/04/teori-teori-geopolitik.html
  

3. Jelaskan geopolitik dan paham kekuasaan bangsa Indonesia. 

I.     Paham kekuasaan Indonesia

Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.

II.  Geopolitik Bangsa Indonesia

Geopolitik Bangsa Indonesia didasarkan atas nilai KeTuhanan dan kemanusiaan yang luhur sesuai pembukaan UUD’45. Yang pada intinya :
• Bangsa Indonesia cinta damai tapi lebih cinta kemerdekaan
• Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan dan menolak ekspansionisme

Dalam menjalin hubungan internasional Bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolah chauvinisme. Bangsa Indonesia terbuka dalam menjalin hubungan kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan.

Paham Geopolitik Bangsa Indonesia

 
    GeopolitikI : Persatuan dan Kesatuan : Bhinneka Tunggal Ika
 Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih
cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatan nusantara
 Paham Indonesia
tentang negara kepulauan ( berbeda dengan paham archipelago barat : laut sebagai pemisah pulau ) laut sebagai penghubung pulau, wilayah negara : satu kesatuan utuh tanah air
 Sumber: http://gendilq.blogspot.com/2011/04/paham-kekuasaan-dan-geopolitik-menurut.html

Wawasan Nusantara

1. Pengertian wawasan nusantara
.

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
                                                          ATAU
wawasan nusantara secara arti kata adalah cara pandang suatu bangsa berkepulaun dalam menyikapi permasalahan-permasalahan dalam kehidupannya dengan kondisi beraneka ragam.
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional.
Nilai-nilai tersebut adalah :
- Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
- Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
- Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dansuku bangsa

Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya

Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri.Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.

Fungsi Wawasan Nusantara :

1.    Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2.    Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.    Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4.    Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.

Tujuan Wawasan Nusantara terdiri dari 2, yaitu :
1.    Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2.    Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

4 kunci pokok dari wawasan nusantara yaitu :
-    cara pandang.
-    tentang diri dan lingkungan.
-    berdasar pancasila dan UUD 1945.
-    mencapai tujuan nasional.

2 Hal penting yang harus ada dalam Wawasan Nusantara yaitu :
- Realisasi aspirasi bangsa sebgai kesepakatan bersama dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasional.
- Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam segala aspek kehidupan manusia.

Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah : 
  • Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, SundaKecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
  • Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasangsurut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional. 
  • Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya :
- Laut Teritorial adalah suatu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil diukur dari garis pangkal (garis air surut terendah sepanjang pantai).
- Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal
- Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah suatu wilayah laut tidak boleh melebihi 200 mil dari garis pangkal. 

Di dalam kawasan ZEE, negara tersebut memiliki hak kedaulatan untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam di perairan.

Kedudukan wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia adalah :
- Pancasila sebagai falsafah, ideolgi, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
- UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara.
- Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional
- Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional sebagai kebijakan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI WAWASAN NUSANTARA.
1.    Wilayah (geografi).
        a. Asas Kepulauan (Archipelagic Principle)
        b. Kepulauan Indonesia
        c. Konsepsi tentang wilayah lautan
        d. Karakteristik wilayah nusantara
2.    Geopolitik dan Geo Strategi.
        a. Geopolitik
        b. GeostrategI     
3.    Perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya.
        a. Sejak 17 Agustus 1945 sampai dengan 13 Desember 1957
        b. Dari Deklarasi Juanda yaitu pada tahun 13 Desember 1957 sampai dengan 17 Februari 1969.
        c. Dari 17 Februari 1969 (Deklarasi Landas Kontinen) sampai sekarang
        d. Zona ekonomi ekslusif (ZEE) yang diumumkan pemerintah Negara terjadi pada 21 Maret 1980. 
Sumber: http://mugetsuryan.blogspot.com/2012/06/pengertian-wawasan-nusantara.html

2. Perbatasan negara Indonesia barat maupun laut dengan negara lain 

Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer, memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat Provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda. Demikian pula negara tetangga yang berbatasannya baik bila ditinjau dari segi kondisi sosial, ekonomi, politik maupun budayanya. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini (PNG). Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil. Beberapa diantaranya masih perlu penataan dan pengelolaan yang lebih intensif karena mempunyai kecenderungan permasalahan dengan negara tetangga.

Berikut adalah batas laut Indonesia:
v   Indonesia-Malaysia
Garis batas laut wilayah antara Indonesia dengan Malaysia adalah garis yang menghubungkan titik-titik koordinat yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama di Kuala Lumpur, pada 17 Maret 1977.
Berdasarkan UU No 4 Prp tahun 1960, Indonesia telah menentukan titik dasar batas wilayah lautnya sejauh 12 mil. Sebagai implementasi dari UU tersebut, beberapa bagian perairan Indonesia yang jaraknya kurang dari 12 mil laut, menjadi laut wilayah Indonesia. Termasuk wilayah perairan yang ada di Selat Malaka.
Pada Agustus 1969, Malaysia juga mengumumkan bahwa lebar laut wilayahnya menjadi 12 mil laut, diukur dari garis dasar yang ditetapkan menurut ketentuan-ketentuan konvensi Jenewa 1958 (mengenai Laut Wilayah dan Contigous Zone). Sehingga timbul persoalan, yaitu letak garis batas laut wilayah masing-masing negara di Selat Malaka (di bagian yang sempit) atau kurang dari 24 mil laut. Adapun batas Landas Kontinen antara Indonesia dan Malaysia ditentukan berdasarkan garis lurus yang ditarik dari titik bersama ke titik koordinat yang disepakati bersama pada 27 Oktober 1969.
Atas pertimbangan tersebut, dilaksanakan perundingan (Februari-Maret 1970) yang menghasilkan perjanjian tentang penetapan garis Batas Laut Wilayah kedua negara di Selat Malaka. Penentuan titik koordinat tersebut ditetapkan berdasarkan Garis Pangkal masing-masing negara.
Dengan diberlakukannya Konvensi Hukum Laut Internasional 1982, maka penentuan titik dasar dan garis pangkal dari tiap-tiap negara perlu diratifikasi berdasarkan aturan badan internasional yang baru. Selama ini penarikan batas Landas Kontinen Indonesia dengan Malaysia di Perairan Selat Malaka berpedoman pada Konvensi Hukum Laut 1958.
MoU RI dengan Malaysia yang ditandatangani pada 27 Oktober 1969 yang menetapkan Pulau Jara dan Pulau Perak sebagai acuan titik dasar dalam penarikan Garis Pangkal jelas jelas merugikan pihak Indonesia, karena median line yang diambil dalam menentukan batas landas kontinen kedua negara tersebut cenderung mengarah ke perairan Indonesia.
Tidak hanya itu, Indonesia juga belum ada kesepakatan dengan pihak Malaysia tentang ZEE-nya. Penentuan ZEE ini sangat penting dalam upaya pengelolaan sumberdaya perikanan masing-masing negara.
Akibat belum adanya kesepakatan ZEE antara Indonesia dengan Malaysia di Selat Malaka, sering terjadi penangkapan nelayan oleh kedua belah pihak. Hal ini disebabkan karena Malaysia menganggap batas Landas Kontinennya di Selat Malaka, sekaligus merupakan batas laut dengan Indonesia. Hal ini tidak benar, karena batas laut kedua negara harus ditentukan berdasarkan perjanjian bilateral.
Berdasarkan kajian Dinas Hidro-Oseanografi TNI AL, batas laut Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka seharusnya berada di median line antara garis pangkal kedua negara yang letaknya jauh di sebelah utara atau timur laut batas Landas Kontinen. Berdasarkan ketentuan UNCLOS-82, sebagai coastal state, Malaysia tidak diperbolehkan menggunakan Pulau Jara dan Pulau Perak sebagai base line yang jarak antara kedua pulau tersebut lebih dari 100 mil laut.
Jika ditinjau dari segi geografis, daerah yang memungkinkan rawan sengketa perbatasan dalam pengelolaan sumber-sumber perikanan adalah di bagian selatan Laut Andaman atau di bagian utara Selat Malaka.

v   Indonesia-Singapura
Penentuan titik-titik koordinat pada Batas Laut Wilayah Indonesia dan Singapura didasarkan pada prinsip sama jarak (equidistance) antara dua pulau yang berdekatan. Pengesahan titik-titik koordinat tersebut didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah.
Titik-titik koordinat itu terletak di Selat Singapura. Isi pokok perjanjiannya adalah garis Batas Laut Wilayah Indonesia dan laut wilayah Singapura di Selat Singapura yang sempit (lebar lautannya kurang dari 15 mil laut) adalah garis terdiri dari garis-garis lurus yang ditarik dari titik koordinat.
Namun, di kedua sisi barat dan timur Batas Laut Wilayah Indonesia dan Singapura masih terdapat area yang belum mempunyai perjanjian perbatasan. Di mana wilayah itu merupakan wilayah perbatasan tiga negara, yakni Indonesia, Singapura dan Malaysia.
Pada sisi barat di perairan sebelah utara pulau Karimun Besar terdapat wilayah berbatasan dengan Singapura yang jaraknya hanya 18 mil laut. Sementara di wilayah lainnya, di sisi timur perairan sebelah utara pulau Bintan terdapat wilayah yang sama yang jaraknya 28,8 mil laut. Kedua wilayah ini belum mempunyai perjanjian batas laut.
Permasalahan muncul setelah Singapura dengan gencar melakukan reklamasi pantai di wilayahnya. Sehingga terjadi perubahan garis pantai ke arah laut (ke arah perairan Indonesia) yang cukup besar. Bahkan dengan reklamasi, Singapura telah menggabungkan beberapa pulaunya menjadi daratan yang luas. Untuk itu batas wilayah perairan Indonesia – Singapura yang belum ditetapkan harus segera diselesaikan, karena bisa mengakibatkan masalah di masa mendatang. Singapura akan mengklaim batas lautnya berdasarkan Garis Pangkal terbaru, dengan alasan Garis Pangkal lama sudah tidak dapat diidentifikasi.
Namun dengan melalui perundingan yang menguras energi kedua negara, akhirnya menyepakati perjanjian batas laut kedua negara yang mulai berlaku pada 30 Agustus 2010. Batas laut yang ditentukan adalah Pulau Nipa dan Pulau Tuas, sepanjang 12,1 kilometer. Perundingan ini telah berlangsung sejak tahun 2005, dan kedua tim negosiasi telah berunding selama delapan kali. Dengan demikian permasalahan berbatasan laut Indonesia dan Singapura pada titik tersebut tidak lagi menjadi polemik yang bisa menimbulkan konflik, namun demikian masih ada beberapa titik perbatasan yang belum disepakati dan masih terbuka peluang terjadinya konflik kedua negara. Perbatasan Indonesia dan Singapura terbagi menjadi tiga bagian yaitu bagian tengah (disepakati tahun 1973), bagian Barat (Pulau Nipa dengan Tuas, disepakati tahun 2009) dan bagian timur (Timur 1, Batam dengan Changi (bandara) dan Timur 2 antara Bintan.

v   Indonesia-Thailand
Garis Batas Landas Kontinen Indonesia dan Thailand adalah garis lurus yang ditarik dari titik pertemuan ke arah Tenggara. Hal itu disepakati dalam perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan Thailand tentang penetapan Garis Batas Dasar Laut di Laut Andaman pada 11 Desember 1973.
Titik koordinat  batas Landas Kontinen Indonesia-Thailand ditarik dari titik bersama yang ditetapkan sebelum berlakunya Konvensi Hukum Laut PBB 1982. Karena itu, sudah selayaknya perjanjian penetapan titik-titik koordinat di atas ditinjau kembali.
Apalagi Thailand telah mengumumkan Zona Ekonomi Eksklusif dengan Royal Proclamation pada 23 Februari 1981, yang isinya; “The exclusive Economy Zone of Kingdom of Thailand is an area beyond and adjacent to the territorial sea whose breadth extends to two hundred nautical miles measured from the baselines use for measuring the breadth of the Territorial Sea”. Pada prinsipnya Proklamasi ZEE tersebut tidak menyebutkan tentang penetapan batas antar negara.

v   Indonesia-India
Garis Batas Landas Kontinen Indonesia dan India adalah garis lurus yang ditarik dari titik pertemuan menuju arah barat daya yang berada di Laut Andaman. Hal itu berdasarkan persetujuan pada 14 Januari 1977 di New Delhi, tentang perjanjian garis batas Landas Kontinen kedua negara. Namun, pada beberapa wilayah batas laut kedua negara masih belum ada kesepakatan.

v   Indonesia-Australia
Perjanjian Indonesia dengan Australia mengenai garis batas yang terletak antara perbatasan Indonesia- Papua New Guinea ditanda tangani di Jakarta, pada 12 Februari 1973. Kemudian disahkan dalam UU No 6 tahun 1973, tepatnya pada 8 Desember 1973).
Adapun persetujuan antara Indonesia dengan Australia tentang penetapan batas-batas Dasar Laut, ditanda tangani paada 7 Nopember 1974. Pertama, isinya menetapkan lima daerah operasional nelayan tradisional Indonesia di zona perikanan Australia, yaitu Ashmore reef (Pulau Pasir); Cartier Reef (Pulau Ban); Scott Reef (Pulau Datu); Saringapatan Reef, dan Browse.
Kedua, nelayan tradisional Indonesia di perkenankan mengambil air tawar di East Islet dan Middle Islet, bagian dari Pulau Pasir (Ashmore Reef). Ketiga, nelayan Indonesia dilarang melakukan penangkapan ikan dan merusak lingkungan di luar kelima pulau tersebut.
Sementara persetujuan Indonesia dengan Australia, tentang pengaturan Administrative perbatasan antara Indonesia-Papua New Gunea; ditanda tangani di Port Moresby, pada 13 November 1973. Hal tersebut telah disahkan melalui Keppres No. 27 tahun 1974, dan mulai diberlakukan pada 29 April 1974. Atas perkembangan baru di atas, kedua negara sepakat untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan MOU 1974.

v   Indonesia-Vietnam
Pada 12 November 1982, Republik Sosialis Vietnam mengeluarkan sebuah Statement yang disebut “Statement on the Territorial Sea Base Line”. Vietnam memuat sistem penarikan garis pangkal lurus yang radikal. Mereka ingin memasukkan pulau Phu Quoc masuk ke dalam wilayahnya yang berada kira-kira 80 mil laut dari garis batas darat antara Kamboja dan Vietnam.
Sistem penarikan garis pangkal tersebut dilakukan menggunakan 9 turning point. Di mana dua garis itu panjangnya melebihi 80 mil pantai, sedangkan tiga garis lain panjangnya melebihi 50 mil laut. Sehingga, perairan yang dikelilinginya mencapai total luas 27.000 mil2.
Sebelumnya, pada 1977 Vietnam menyatakan memiliki ZEE seluas 200 mil laut, diukur dari garis pangkal lurus yang digunakan untuk mengukur lebar Laut Wilayah. Hal ini tidak sejalan dengan Konvensi Hukum Laut 1982, karena Vietnam berusaha memasukkan pulau-pulau yang jaraknya sangat jauh dari titik pangkal. Kondisi tersebut menimbulkan tumpang tindih dengan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di sebelah utara Pulau Natuna.

v   Indonesia-Filipina
Berdasarkan dokumen perjanjian batas-batas maritim Indonesia dan Filipina sudah beberapa kali melakukan perundingan, khususnya mengenai garis batas maritim di laut Sulawesi dan sebelah selatan Mindanao (sejak 1973). Namun sampai sekarang belum ada kesepakatan karena salah satu pulau milik Indonesia (Pulau Miangas) yang terletak dekat Filipina, diklaim miliknya. Hal itu didasarkan atas ketentuan konstitusi Filipina yang masih mengacu pada treaty of paris 1898. Sementara Indonesia berpegang pada wawasan nusantara (the archipelagic principles) sesuai dengan ketentuan Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS 1982).

v   Indonesia-Republik Palau
Republik Palau berada di sebelah Timur Laut Indonesia. Secara geografis negara itu terletak di 060. 51” LU dan 1350.50” BT. Mereka adalah negara kepulauan dengan luas daratan  ± 500 km2.
Berdasarkan konstitusi 1979, Republik Palau memiliki yuridiksi dan kedaulatan pada perairan pedalaman dan Laut Teritorial-nya hingga 200 mil laut. Diukur dari garis pangkal lurus kepulauan yang mengelilingi kepulauan.
Palau memiliki Zona Perikanan yang diperluas (Extended Fishery Zone) hingga berbatasan dengan Zona Perikanan Eksklusif, yang lebarnya 200 mil laut diukur dari garis pangkal. Hal itu menyebabkan tumpang tindih antara ZEE Indonesia dengan Zona Perikanan yang diperluas Republik Palau. Sehingga, perlu dilakukan perundingan antara kedua negara agar terjadi kesepakatan mengenai garis batas ZEE.

v   Indonesia-Timor Leste
Berdirinya negara Timor Leste sebagai negara merdeka, menyebabkan terbentuknya perbatasan baru antara Indonesia dengan negara tersebut. Perundingan penentuan batas darat dan laut antara RI dan Timor Leste telah dilakukan dan masih berlangsung sampai sekarang.
First Meeting Joint Border Committee Indonesia-Timor Leste dilaksanakan pada 18-19 Desember 2002 di Jakarta. Pada tahap ini disepakati penentuan batas darat berupa deliniasi dan demarkasi, yang dilanjutkan dengan perundingan penentuan batas maritim. Kemudian perundingan Joint Border Committee kedua diselenggarakan di Dilli, pada Juli 2003.

Berikut adalah Batas Darat Indonesia:
Perbatasan darat Indonesia dengan negara tetangga adalah bahwa proses penetapan batasnya (Delimitasi) telah diselesaikan di masa pemerintah Hindia Belanda. Pemerintah Hindia Belanda menetapkan batas dengan Inggris untuk segmen batas darat di Kalimantan dan Papua. Sedangkan Hindia Belanda menetapkan batas darat dengan Portugis di Pulau Timor. Merujuk kepada ketentuan hukum internasional Uti Possidetis Juris (suatu negara mewarisi wilayah penjajahnya), maka Indonesia dengan negara tetangga hanya perlu menegaskan kembali atau merekonstruksi batas yang telah ditetapkan tersebut. Penegasan kembali atau demarkasi tidaklah semudah yang diperkirakan. Permasalahan yang sering terjadi di dalam proses demarkasi batas darat adalah munculnya perbedaan interpretasi terhadap treaty atau perjanjian yang telah disepakati Hindia Belanda. Selain itu, fitur-fitur alam yang sering digunakan di dalam menetapkan batas darat tentunya dapat berubah seiring dengan perjalanan waktu. Lebih lanjut lagi tidak menutup kemungkinan, sosial budaya dan adat daerah setempat juga telah berubah, mengingat rentang waktu yang panjang semenjak batas darat ditetapkan pihak kolonial dulu.
Sumber: http://rizkiamaliafebriani.wordpress.com/2012/06/09/batas-wilayah-darat-dan-laut-indonesia-dengan-negara-lain/

 3.Indonesia sebagai negara kepulauan
nusantara, mempunyai luas wilayah ± 7.8 juta Km2, dimana luas laut 5,8 juta Km2 dengan jumlah pulau 17.504 dimana 92 pulau merupakan pulau-pulau terdepan Indonesia. Laut Indonesia mempunyai perbatasan dengan 10 negara yaitu: India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Philipina, Palau, Papua New Guinea (PNG) , Australia dan Timor Leste (RDTL). Bentuk, letak, luas wilayah dan kondisi alam serta sumber kekayaan alam yang ada menuntut pemerintah dan bangsa Indonesia memiliki pertahanan negara yang kuat khususnya pertahanan di laut, sehingga mampu menjaga keutuhan NKRI.
Dengan berlakunya UNCLOS’82 yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 17 Tahun 1985, maka luas laut Indonesia menjadi lebih luas, hampir 60 kali luas sebelumnya. Oleh karena itu dalam rangka menegakkan kedaulatan negara dan menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari berbagai ancaman, maka Kemhan mempunyai Visi yaitu “Terwujudnya Pertahanan Negara yang Tangguh” dengan Misi “Menjaga Kedaulatan dan Keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Keselamatan Bangsa”.
Sejalan dengan Visi dan Misi tersebut, TNI AL sebagai bagian integral dari TNI mempunyai peran sebagai komponen utama pertahanan negara matra laut yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik pemerintah guna menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara melalui pelaksanaan operasi militer untuk perang (OMP) dan selain perang (OMSP).
Dalam penyusunan strategi pertahanan negara di laut, faktor geografi merupakan faktor fundamental sebagaimana telah dituangkan dalam Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dalam pasal 3 ayat (2), bahwa “…pertahanan negara disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan”. Dasar filosofi dan yuridis inilah yang seharusnya menjadi titik awal pemikiran untuk merumuskan strategi pertahanan dan keamanan di laut. Di samping itu, diharapkan otoritas politik dan ekonomi negara serta komponen bangsa lainnya dapat memiliki pemahaman yang bulat dan utuh tentang penyelenggaraan strategi pertahanan keamanan laut Indonesia. 
Sumber: http://politik.kompasiana.com/2013/04/30/indonesia-sebagai-negara-kepulauan-archipelagic-state-555712.html

4. Beberapa kondisi yang membahayakan keutuhan wilayah Indonesia, khususnya yg terjadi pada pulau-pulau terluar

Setiap negara berwenang untuk menetapkan batas terluar wilayahnya. Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan dengan 10 (sepuluh) negara tetangga. Di darat, Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan dengan Timor-Leste. Sedangkan dilaut, Indonesia berbatasan dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipin, Palau, Papua Niugini, Ausralia dan Timor-Leste.
Wilayah darat NKRI terdiri atas semua pulau-pulau milik Indonesia yang berada di sebelah dalam garis pangkal kepulauan Indonesia. Sedangkan sebagai negara kepulauan, maka wilayah Indonesia terdiri atas perairan pedalaman, perairan kepulauan (archipelagic waters), laut wilayah, zona tambhan, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen
Wilayah Indonesiadi dalam perkembangannya mengalami pertambahan luas yang sangat besar. Wilayah Indonesia ditentukan pertama kali dengan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO) 1939. Selanjutnya seiring dengan perjalanan NKRI, Pemerintah RI memperjuangkan konsepsi Wawasan Nusantara mulai dari Deklarasi Djuanda, berbagai perundingan dengan negara tetangga sampai pada akhirnya konsep Negara Kepulauan diterima di dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea/UNCLOS’82)
Berdasarkan konsepsi TZMKO tahun 1939, lebar laut wilayah perairan Indonesia hanya meliputi jalur-jalur laut yang mengelilingi setiap pulau atau bagian pulau Indonesia yang lebarnya hanya 3 mil laut. Sedangkan menurut UUD 1945, wilayah negara Indonesia tidak jelas menunjuk batas wilayah negaranya. Wilayah negara proklamasi adalah wilayah negara ex kekuasaan Hindia Belanda, hal ini sejalan dengan prinsip hukum internasional uti possidetis juris. Dan selain itu, UUD 1945 tidak mengatur tentang kedudukan laut teritorial. Produk hukum mengenai laut teritorial baru dilakukan secara formal pada tahun 1958 dalam Konvensi Geneva.
Pada tahun 1957, Pemerintah Indonesia melalui DEKLARASI DJUANDA, mengumumkan secara unilateral / sepihak bahwa lebar laut wilayah Indonesia adalah 12 mil. Barulah dengan UU No 4/Prp tahun 1960 tentang Wilayah Perairan Indonesia ditetapkan ketentuan tentang laut wilayah Indonesia selebar 12 mil laut dari garis pangkal lurus. Perairan Kepuluan ini dikelilingi oleh garis pangkal yang menghubungkn titik-titik terluar dari Pulau Terluar Indonesia.
Untuk lebih jelasnya, mari kita perhatikan peta batas Negara Kesatuan Republik Indonesia dibawah ini :

PULAU TERLUAR dan BATAS NKRI
Republik Indonesia adalah Negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985. Indonesia memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan.
Dari 17.506 pulau tersebut terdapat Pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga. Berdasarkan hasil survei Base Point atau Titik Dasar yang telah dilakukan DISHIDROS TNI AL, untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai. Dari 92 pulau terluar ini ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius.
Dalam Amandemen UUD 1945 Bab IX A tentang Wilayah Negara, Pasal 25A tercantum Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Di sini jelas disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985.
Dampak dari ratifikasi Unclos ini adalah keharusan Indonesia untuk menetapkan Batas Laut Teritorial (Batas Laut Wilayah), Batas Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan Batas Landas Kontinen. Indonesia Adalah negara kepulauan yang memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan. Dari 17.506 pulau tersebut terdapat pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga.
BATAS WILAYAH NKRI
Indonesia mempunyai perbatasan darat dengan tiga negara tetangga, yaitu Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Sementara perbatasan laut dengan sepuluh negara tetangga, diantaranya Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Papua Nugini, Timor Leste, India, Thailand, Australia, dan Palau. Hal ini tentunya sangat erat kaitannya dengan masalah penegakan kedaulatan dan hukum di laut, pengelolaan sumber daya alam serta pengembangan ekonomi kelautan suatu negara.
Kompleksitas permasalah di laut akan semakin memanas akibat semakin maraknya kegiatan di laut, seperti kegiatan pengiriman barang antar negara yang 90%nya dilakukan dari laut, ditambah lagi dengan isu-isu perbatasan, keamanan, kegiatan ekonomi dan sebagainya. Dapat dibayangkan bahwa penentuan batas laut menjadi sangat penting bagi Indonesia, karena sebagian besar wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga di wilayah laut. Batas laut teritorial diukur berdasarkan garis pangkal yang menghubungkan titik-titik dasar yang terletak di pantai terluar dari pulau-pulau terluar wilayah NKRI. Berdasarkan hasil survei Base Point atau titik dasar untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai
PULAU TERLUAR
Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian pemerintah. Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia. Ada beberapa kondisi yang membahayakan keutuhan wilayah jika terjadi pada pulau-pulau terluar, di antaranya :
1. Hilangnya pulau secara fisik akibat abrasi, tenggelam, atau karena kesengajaan manusia.
2. Hilangnya pulau secara kepemilikan, akibat perubahan status kepemilikan akibat pemaksaan militer atau sebagai sebuah ketaatan pada keputusan hukum seperti yang terjadi pada kasus berpindahnya status kepemilikan Sipadan dan Ligitan dari Indonesia ke Malaysia
3. Hilang secara sosial dan ekonomi, akibat praktek ekonomi dan sosial dari masyarakat di pulau tersebut. Misalnya pulau yang secara turun temurun didiami oleh masyarakat dari negara lain.
SEBARAN PULAU TERLUAR
Berdasarkan inventarisasi yang telah dilakukan oleh DISHIDROS TNI AL, terdapat 92 pulau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, diantaranya :
1. Pulau Simeulucut, Salaut Besar, Rawa, Rusa, Benggala dan Rondo berbatasan dengan India
2. Pulau Sentut,, Tokong Malang Baru, Damar, Mangkai, Tokong Nanas, Tokong Belayar, Tokong Boro, Semiun, Subi Kecil, Kepala, Sebatik, Gosong Makasar, Maratua, Sambit, Berhala, Batu Mandi, Iyu Kecil, dan Karimun Kecil berbatasan dengan Malaysia
3. Pulau Nipa, Pelampong, Batu berhenti, dan Nongsa berbatasan dengan Singapura
4. Pulau Sebetul, Sekatung, dan Senua berbatasan dengan Vietnam
5. Pulau Lingian, Salando, Dolangan, Bangkit, Manterawu, Makalehi, Kawalusu, Kawio, Marore, Batu Bawa Ikang, Miangas, Marampit, Intata, kakarutan dan Jiew berbatasan dengan Filipina
6. Pulau Dana, Dana (pulau ini tidak sama dengan Pulau Dana yang disebut pertama kali, terdapat kesamaan nama), Mangudu, Shopialoisa, Barung, Sekel, Panehen, Nusa Kambangan, Kolepon, Ararkula, Karaweira, Penambulai, Kultubai Utara, Kultubai Selatan, Karang, Enu, Batugoyan, Larat, Asutubun, Selaru, Batarkusu, Masela dan Meatimiarang berbatasan dengan Australia
7. Pulau Leti, Kisar, Wetar, Liran, Alor, dan Batek berbatasan dengan Timor Leste
8. Pulau Budd, Fani, Miossu, Fanildo, Bras, Bepondo danLiki berbatasan dengan Palau
9. Pulau Laag berbatasan dengan Papua Nugini
10. Pulau Manuk, Deli, Batukecil, Enggano, Mega, Sibarubaru, Sinyaunau, Simuk dan wunga berbatasan dengan samudra Hindia
Di antara 92 pulau terluar ini, ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius di antaranya:
1. Pulau Rondo
Pulau Rondo terletak di ujung barat laut Propinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD). Disini terdapat Titik dasar TD 177. Pulau ini adalah pulau terluar di sebelah barat wilayah Indonesia yang berbatasan dengan perairan India.
2. Pulau Berhala
Pulau Berhala terletak di perairan timur Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Di tempat ini terdapat Titik Dasar TD 184. Pulau ini menjadi sangat penting karena menjadi pulau terluar Indonesia di Selat Malaka, salah satu selat yang sangat ramai karena merupakan jalur pelayaran internasional.
3. Pulau Nipa
Pulau Nipa adalah salah satu pulau yang berbatasan langsung dengan Singapura. Secara Administratif pulau ini masuk kedalam wilayah Kelurahan Pemping Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau. Pulau Nipa ini tiba tiba menjadi terkenal karena beredarnya isu mengenai hilangnya/ tenggelamnya pulau ini atau hilangnya titik dasar yang ada di pulau tersebut. Hal ini memicu anggapan bahwa luas wilayah Indonesia semakin sempit.
Pada kenyataanya, Pulau Nipa memang mengalami abrasi serius akibat penambangan pasir laut di sekitarnya. Pasir pasir ini kemudian dijual untuk reklamasi pantai Singapura. Kondisi pulau yang berada di Selat Philip serta berbatasan langsung dengan Singapura disebelah utaranya ini sangat rawan dan memprihatinkan.
Pada saat air pasang maka wilayah Pulau Nipa hanya tediri dari Suar Nipa, beberapa pohon bakau dan tanggul yang menahan terjadinya abrasi. Pulau Nipa merupakan batas laut antara Indonesia dan Singapura sejak 1973, dimana terdapat Titik Referensi (TR 190) yang menjadi dasar pengukuran dan penentuan media line antara Indonesia dan Singapura. Hilangnya titik referensi ini dikhawatirkan akan menggeser batas wilayah NKRI. Pemerintah melalui DISHIDROS TNI baru-baru ini telah mennam 1000 pohon bakau, melakukan reklamasi dan telah melakukan pemetaan ulang di pulau ini, termasuk pemindahan Suar Nipa (yang dulunya tergenang air) ke tempat yang lebih tinggi.
4. Pulau Sekatung
Pulau ini merupakan pulau terluar Propinsi Kepulauan Riau di sebelah utara dan berhadapan langsung dengan Laut Cina Selatan. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 030 yang menjadi Titik Dasar dalam pengukuran dan penetapan batas Indonesia dengan Vietnam.
5. Pulau Marore
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 055.
6. Pulau Miangas
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 056.
7. Pulau Fani
Pulau ini terletak Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 066.
8. Pulau Fanildo
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072.
9. Pulau Bras
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara Kepualuan Palau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072A.
10. Pulau Batek
Pulau ini terletak di Selat Ombai, Di pantai utara Nusa Tenggara Timur dan Oecussi Timor Leste. Dari Data yang penulis pegang, di pulau ini belum ada Titik Dasar
11. Pulau Marampit
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 057.
12. Pulau Dana
Pulau ini terletak di bagian selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur, berbatasan langsung dengan Pulau Karang Ashmore Australia. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 121
KESIMPULAN
Sebagai negara kepulauan yang berwawasan nusantara, maka Indonesia harus menjaga keutuhan wilayahnya. Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian Pemerintah.
Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia. Dari 92 pulau terluar yang dimiliki Indonesia terdapat 12 pulau yang harus mendapat perhatian khusus, Pulau-pulau tersebut adalah Pulau Rondo, Berhala, Nipa, Sekatung, Marore, Miangas, Fani, Fanildo, Dana, Batek, Marampit dan Pulau Bras.
Sumber: http://gaswari.wordpress.com/2010/03/25/batas-negara-beserta-pulau-terluar-nkri/
 
5. Propinsi ke 34 dari Indonesia dan asal usulnya

Jumlah provinsi di Indonesia bertambah satu. Komisi II DPR dan Kemendagri kemarin (22/10) menetapkan Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai provinsi baru hasil pemekaran dan daerah otonom baru (DOB). Dengan penambahan tersebut, kini Indonesia memiliki 34 provinsi.


Selain Kaltara sebagai provinsi baru, empat DOB yang terbentuk adalah Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak (keduanya Papua Barat), serta Kabupaten Pesisir Barat (Lampung). Empat kabupaten baru itu dibentuk dalam RUU terpisah dengan Kaltara.

Penetapan lima daerah baru tersebut dilakukan dalam rapat kerja Panja DOB Komisi II DPR yang menghadirkan Mendagri Gamawan Fauzi bersama Komite I DPD. "Seluruh fraksi, termasuk DPD, dan pemerintah menyepakati pembentukan lima daerah otonom baru," ujar Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa saat menyampaikan kesimpulan hasil raker di gedung parlemen kemarin.

Selain lima daerah yang disahkan itu, empat calon DOB lain sejatinya diusulkan untuk ditetapkan. Mereka adalah Kabupaten Malaka (NTT), Kabupaten Mahakam Ulu (Kalimantan Timur), Kabupaten Musi Rawas Utara (Sumatera Selatan), dan Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat). Namun, dalam pembahasan internal antara DPR, pemerintah, dan DPD, empat wilayah tersebut dinilai belum memenuhi syarat.

Agun menyatakan, masih ada catatan terhadap beberapa daerah itu yang belum terselesaikan. Menurut dia, empat daerah yang belum disahkan sebagai DOB harus menyelesaikan garis batas wilayah, kesepakatan dana hibah dengan wilayah induk, dan peralihan aset. "Pertimbangan ini penting semata-mata agar pasca peresmian tidak timbul problem," kata politikus Partai Golkar itu.

Beberapa syarat yang dinilai belum selesai tersebut, kata Agun, merupakan hal prinsip demi keberlangsungan daerah itu. DPR dan pemerintah, lanjut dia, tidak sekadar melandaskan syarat DOB pada PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan dan Penghapusan DOB. "Namun, ada juga pendekatan geopolitis dan geostrategis. Misalnya, pertahanan, pelayanan masyarakat, dan efektivitas pemerintahan," jelasnya.

Rencananya, lima RUU DOB itu ditetapkan DPR dalam sidang paripurna pada 25 Oktober mendatang. Sesuai dengan mekanisme pengesahan UU, presiden memiliki waktu sebulan untuk memasukkan lima UU DOB tersebut dalam lembaran negara.

Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menambahkan, meski sembilan DOB itu diajukan untuk ditetapkan, tetap diperlukan sinkronisasi. DPR perlu memastikan jika sudah tidak ada lagi sengketa perbatasan, kepastian ibu kota melalui persetujuan semua pemangku kepentingan. "Gubernur, bupati, atau wali kota daerah induk dan DPRD sudah harus teken," kata Hakam.

Hal yang tidak kalah krusial adalah bantuan dana dari daerah induk saat UU lima DOB terkait itu ditetapkan presiden. Daerah baru tersebut nanti harus mengadakan pilkada melalui bantuan dana yang disalurkan dari daerah induk. "Semuanya harus fix, harus bulat keputusannya," tuturnya.

Gamawan dalam pandangannya mewakili pemerintah memberikan apresiasi kepada Komisi II DPR atas inisiatif RUU DOB. Pelibatan DPD untuk menyepakati DOB tentu menjadi hal yang patut ditindaklanjuti dalam pembahasan RUU terkait dengan daerah nanti. "Pemerintah sejatinya masih menerapkan moratorium pemekaran. Namun, kami menerapkan prinsip selektif dalam hal ini," ujar Mendagri.

Menurut dia, pemerintah sudah sangat berpengalaman dalam hal pemekaran. Dalam sebuah kasus, ada sebuah DOB yang selama bertahun-tahun tidak mendapatkan serah terima resmi dari daerah induk. Mendagri memberikan apresiasi atas langkah-langkah yang dilakukan Komisi II dengan mengatur sanksi-sanksi untuk mengantisipasi hal itu. "Kami atas nama pemerintah setuju terhadap RUU ini," jelasnya.

Secara teknis, pembentukan DOB itu tidak akan memengaruhi Pemilu 2014. Mendagri menjelaskan, dalam grand design yang disusun pemerintah, DOB yang disahkan tersebut baru efektif dan mandiri dalam waktu tiga tahun mendatang. Saat lima DOB itu sah secara UU, akan ditetapkan penjabat (pejabat sementara, Red) yang untuk sementara mengawal pemerintahan.

"Penjabat diberi waktu sembilan bulan. Setelah penjabat, dia tidak boleh mengisi pemilu dulu," ujar Gamawan. Dia menambahkan, setelah pemilu legislatif dilaksanakan, pada 2015 DOB tersebut baru bisa mengadakan pemilihan kepala daerah. Itu adalah momen tiga tahun pasca 2012, ketika DOB tersebut bisa mandiri.

Pengisian DPRD di DOB yang terkait dilakukan sesuai dengan hasil pemilu legislatif berdasar kesepakatan daerah pemilihan (wilayah, Red) yang sudah ditetapkan. "Setelah anggota DPRD terpilih, pada 2015 mereka baru dipindahkan," jelas mantan gubernur Sumatera Barat itu.
Sumber: http://kumpulanberitaterbaik.blogspot.com/2012/11/inilah-provinsi-ke-34-republik-indonesia.html