TUGAS 1
Tuliskan karakter-karakter tidak beretika
menurut kalian dalam kehidupan sehari-hari (beri 5 contoh dan analisa) ?
Karakter pertama yang tidak beretika dalam
kehidupan sehari-hari adalah pemarah. Seringkali seseorang berwatak pemarah dan tidak mampu mengatur emosinya
pada tempatnya. Karakter
tidak beretika ini bisa muncul karena faktor perilaku dan kebiasaan individu. Faktor lainnya yaitu lingkungan. Suatu
lingkungan dapat mempengaruhi orang lain yang berada dalam lingkungan tersebut
untuk melakukan hal serupa.
Karakter
kedua, berbicara kasar di depan umum.
Berbicara kasar didepan orang umum jelas tidak sedap untuk didengar oleh orang
di tempat umum tersebut. Dianggap tidak beretika karena selain tidak menghargai
orang tersebut, juga tidak mempedulikan kondisi lingkungan sekitar yang
terdapat orang lain.
Karakter ketiga, mencuri atau suka mengambil
milik orang lain. Orang yang selalu mencari-cari kesempatan disaat orang lain
lengah untuk mengambil barang yang bukan miliknya, jelas merupakan salah satu
karakter orang sangat tidak beretika dan melanggar norma yang ada.
Karakter keempat, bersikap egois dalam sebuah
komunitas atau team kerja. Sebuah tim kerja pastinya membutuhkan kerja sama dan
sikap untuk saling bahu membahu, tetapi apabila terdapat satu orang yang tidak
mampu bekerja sama, dan memiliki kehendak yang berlawanan dengan pandangan
dalam tim kerja tersebut maka hal tersebut dapat membuat tim kerja kacau dan
jelas orang tersebut tergolong tidak beretika karena membebani anggota lain
karena sifatnya tersebut.
Karakter kelima, melanggar aturan lalu
lintas ketika berkendara. Banyak sekali para pemakai kendaraan
bermotor yang masih sering menghiraukan aturan dalam berlalu lintas. Hal
tersebut dapat mengganggu kenyamanan bahkan mengancam keselamatan pengguna
jalan yang lainnya
Tuliskan aktivitas tidak beretika professional
dalam bekerja sebagai seorang sarjana Teknik Industri (beri 5 contoh dan
analisa) ?
Bekerja
dengan tidak bertanggungjawab, tugas yang diberikan seorang atasan dikerjakan
dengan tidak serius atau asal mengerjakan seadanya, sikap tidak beretika
profesional ini menyebabkan terhambatnya tujuan perusahaan serta merugikan
rekan kerja lainnya karena harus mengerjakan ulang pekerjaan yang ditangani
asal-asalan tersebut.
Menghina
dan menghujat hasil pekerjaan orang lain karena pekerjaan yang dihasilkan tidak
sesuai dengan harapan. Meskipun hasil pekerjaan tersebut mengecewakan, namun
kita tidak boleh menghujat atau menghina hasil pekerjaan tersebut. Sebagai
pekerja professional menghargai pekerjaan orang lain adalah penting, karena
dengan menghargai, kita dapat dihargai.
Melanggar peraturan dalam tempat bekerja, peraturan dibuat untuk para pekerja
agar tidak menyimpang dari ketetapan dan pekerjaan menjadi lebih terstruktur.
Tidak mentaati peraturan menunjukkan sikap tidak beretika dalam bekerja.
Tidak objektif dalam melakukan pekerjaan, untuk memenuhi kewajiban profesionalnya, seorang pekerja harus dapat objektif dan tidak mementingkan atau mengagung-agungkan sebuah kepentingan untuk golongan tertentu saja.
Tidak objektif dalam melakukan pekerjaan, untuk memenuhi kewajiban profesionalnya, seorang pekerja harus dapat objektif dan tidak mementingkan atau mengagung-agungkan sebuah kepentingan untuk golongan tertentu saja.
Tidak mampu menyimpan rahasia perusahaan tempat
bekerja, masing-masing perusahaan pasti memiliki rahasianya masing-masing atau
memiliki hal yang sifatnya tidak boleh untuk dipublikasikan terutama dalam
tujuan untuk bisa terus mempertahankan eksistensi perusahaan tersebut. Apabila
seorang pekerja tidak mampu menyimpan kerahasiaan perusahaan tersebut, maka
dianggap tidak memiliki etika professional.
Jelaskan pentingnya memahami etika profesi untuk
Sarjana Teknik Industri?
Accreditation
Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan
persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik
(engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan
penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik
harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan
yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka
nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya.
Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang
akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi
yang serius dari penerapan keahlian profesional.
Sumber: http://personal.its.ac.id/files/pub/2863-m_sritomo-ie-Makalah%20Etika%20Profesi%20%28Insinyur%29%20dalam%20Kurikulum%20Pendidikan%20Tinggi%20Teknik-Teknologi.pdf
Jelaskan dan uraikan organisasi profesi yang
relevan untuk Prodi Teknik Industri selain PII ?
Walaupun diakui adanya
kendala, haruslah tetap disadari bahwa PII membuktikan dirinya sebagai suatu
wahana pengabdian dan perjuangan yang penting peranannya, baik sebagaimana yang
telah tercatat dalam sejarah bangsa Indonesia, maupun sebagaimana yang akan
diperlukan untuk menjawab tantangan pembangunan di masa kini dan mendatang.
Diketahui bahwa banyak
aktivis-aktivis kepengurusan PII merupakan sarjana-sarjana teknik dan pertanian
terkemuka yang kini mungkin tidak lagi secara langsung menekuni profesi
keinsinyuran, namun peran-serta mereka dalam membina organisasi perjuangan ini
tetap diperlukan. Di luar kepengurusan PII pun banyak sarjana-sarjana teknik
dan pertanian senior dan terkemuka, bahkan di antaranya ada yang ijazah
kesarjanaannya masih memberikan gelar Ir., yang masih diperlukan peran-sertanya
dalam pembinaan profesi keinsinyuran Indonesia melalui organisasi profesi PII,
dan karena itu tetap diperlukan keberadaannya dalam jajaran warga himpunan
insinyur ini.
Di Indonesia, PII, di
samping fungsinya sebagai organisasi profesi, adalah juga satu-satunya
organisasi yang mempunyai fungsi untuk memperjuangkan kepentingan dan
menyuarakan aspirasi para insinyur (engineers) secara menyeluruh.
Oleh karena itu baik mereka yang sarjana teknik
atau pertanian tetapi tidak secara langsung berprofesi di bidang keinsinyuran,
maupun mereka yang sehari-hari bekerja di bidang profesi keinsinyuran, haruslah
dapat tetap terhimpun dalam PII. Namun dengan suatu diferensiasi
keprofesionalan di antara mereka itu. Dan untuk inilah akan dibedakan antara
"Insinyur (Ir.)" dengan "Insinyur Profesional (IP)".
Sementara itu tuntutan peningkatan
pembangunan nasional dan era globalisasi menghendaki tersedianya sumber daya
keinsinyuran Indonesia yang tertata dengan baik dan mempunyai profesionalisme
yang tinggi :
Registrasi dan Klasifikasi-Kualifikasi :
Sebenarnya sudah lama berbagai lembaga,
pemerintah maupun swasta, karena kebutuhannya masing-masing, memerlukan adanya
suatu sistem registrasi tenaga keinsinyuran Indonesia yang baik, di mana para
insinyur terklasifikasi menurut kualifikasi keprofesionalannya.
Contoh klasik dalam hal ini adalah
Pemerintah DKI Jakarta yang telah lama memberlakukan sistem SIBP, yang salah
satu sub-sistemnya adalah registrasi dan klasifikasi para insinyur.
Contoh lainnya adalah BAPPENAS yang untuk
keperluan penetapan billing rate, memerlukan suatu sistem klasifikasi
insinyur menurut jenjang kualifikasi keprofesionalannya, terutama untuk
membandingkannya dengan kualifikasi tenaga ahli asing.
Di sektor swasta pun terdapat
perusahaan-perusahaan, terutama yang multi-national dan mempekerjakan
banyak insinyur, yang hendak atau telah mengklasifikasikan para insinyurnya
menurut kualifikasi keprofesionalannya, yaitu antara lain untuk pengaturan
skala penggajiannya.
Dewasa
ini berdasarkan Undang-undang No. 18/1999, tentang Jasa Konstruksi, telah
terbentuk Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), badan independen yang
berwenang mengakreditasi organisasi profesi yang akan menerbitkan sertifikasi
keprofesionalan untuk tenaga ahli yang bergerak di sektor jasa konstruksi.
Akreditasi
:
Untuk menjamin bahwa suatu perguruan
tinggi menetapkan kurikulum yang mencakup pengetahuan dasar profesi
keinsinyuran, dan bahwa perguruan tinggi itu menyelenggarakan kegiatan akademis
yang bermutu tinggi serta relevan dengan kebutuhan masyarakat, maka perlu ada
proses akreditasi bagi perguruan tinggi.
Menurut ketentuan Pemerintah, akreditasi
itu dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),
suatu badan otonom yang dibentuk oleh Departemen Pendidikan Nasional.
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Mia.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 JUTA) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com dan miss Sety yang saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia dia juga mendapat pinjaman dari Ibu Cynthia baru Anda juga dapat menghubungi dia melalui email nya: arissetymin@gmail.com Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.
Nice blog.
BalasHapusVisit ittelkom-sby.ac.id