Jumat, 04 Maret 2016

TUGAS 1


Tuliskan karakter-karakter tidak beretika menurut kalian dalam kehidupan sehari-hari (beri 5 contoh dan analisa) ?
Karakter pertama yang tidak beretika dalam kehidupan sehari-hari adalah pemarah. Seringkali seseorang berwatak pemarah dan tidak mampu mengatur emosinya pada tempatnya. Karakter tidak beretika ini bisa muncul karena faktor perilaku dan kebiasaan individu. Faktor lainnya yaitu lingkungan. Suatu lingkungan dapat mempengaruhi orang lain yang berada dalam lingkungan tersebut untuk melakukan hal serupa.
Karakter kedua, berbicara kasar di depan umum. Berbicara kasar didepan orang umum jelas tidak sedap untuk didengar oleh orang di tempat umum tersebut. Dianggap tidak beretika karena selain tidak menghargai orang tersebut, juga tidak mempedulikan kondisi lingkungan sekitar yang terdapat orang lain.
Karakter ketiga, mencuri atau suka mengambil milik orang lain. Orang yang selalu mencari-cari kesempatan disaat orang lain lengah untuk mengambil barang yang bukan miliknya, jelas merupakan salah satu karakter orang sangat tidak beretika dan melanggar norma yang ada.
Karakter keempat, bersikap egois dalam sebuah komunitas atau team kerja. Sebuah tim kerja pastinya membutuhkan kerja sama dan sikap untuk saling bahu membahu, tetapi apabila terdapat satu orang yang tidak mampu bekerja sama, dan memiliki kehendak yang berlawanan dengan pandangan dalam tim kerja tersebut maka hal tersebut dapat membuat tim kerja kacau dan jelas orang tersebut tergolong tidak beretika karena membebani anggota lain karena sifatnya tersebut.
Karakter kelima, melanggar aturan lalu lintas ketika berkendara. Banyak sekali para pemakai kendaraan bermotor yang masih sering menghiraukan aturan dalam berlalu lintas. Hal tersebut dapat mengganggu kenyamanan bahkan mengancam keselamatan pengguna jalan yang lainnya



Tuliskan aktivitas tidak beretika professional dalam bekerja sebagai seorang sarjana Teknik Industri (beri 5 contoh dan analisa) ?
Bekerja dengan tidak bertanggungjawab, tugas yang diberikan seorang atasan dikerjakan dengan tidak serius atau asal mengerjakan seadanya, sikap tidak beretika profesional ini menyebabkan terhambatnya tujuan perusahaan serta merugikan rekan kerja lainnya karena harus mengerjakan ulang pekerjaan yang ditangani asal-asalan tersebut.
Menghina dan menghujat hasil pekerjaan orang lain karena pekerjaan yang dihasilkan tidak sesuai dengan harapan. Meskipun hasil pekerjaan tersebut mengecewakan, namun kita tidak boleh menghujat atau menghina hasil pekerjaan tersebut. Sebagai pekerja professional menghargai pekerjaan orang lain adalah penting, karena dengan menghargai, kita dapat dihargai.
       Melanggar peraturan dalam tempat bekerja, peraturan dibuat untuk para pekerja agar tidak menyimpang dari ketetapan dan pekerjaan menjadi lebih terstruktur. Tidak mentaati peraturan menunjukkan sikap tidak beretika dalam bekerja.
         Tidak objektif dalam melakukan pekerjaan, untuk memenuhi kewajiban profesionalnya, seorang pekerja harus dapat objektif dan tidak mementingkan atau mengagung-agungkan sebuah kepentingan untuk golongan tertentu saja.
  Tidak mampu menyimpan rahasia perusahaan tempat bekerja, masing-masing perusahaan pasti memiliki rahasianya masing-masing atau memiliki hal yang sifatnya tidak boleh untuk dipublikasikan terutama dalam tujuan untuk bisa terus mempertahankan eksistensi perusahaan tersebut. Apabila seorang pekerja tidak mampu menyimpan kerahasiaan perusahaan tersebut, maka dianggap tidak  memiliki etika professional. 


 
Jelaskan pentingnya memahami etika profesi untuk Sarjana Teknik Industri?
           Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.
Sumber: http://personal.its.ac.id/files/pub/2863-m_sritomo-ie-Makalah%20Etika%20Profesi%20%28Insinyur%29%20dalam%20Kurikulum%20Pendidikan%20Tinggi%20Teknik-Teknologi.pdf



Jelaskan dan uraikan organisasi profesi yang relevan untuk Prodi Teknik Industri selain PII ?
Walaupun diakui adanya kendala, haruslah tetap disadari bahwa PII membuktikan dirinya sebagai suatu wahana pengabdian dan perjuangan yang penting peranannya, baik sebagaimana yang telah tercatat dalam sejarah bangsa Indonesia, maupun sebagaimana yang akan diperlukan untuk menjawab tantangan pembangunan di masa kini dan mendatang.
Diketahui bahwa banyak aktivis-aktivis kepengurusan PII merupakan sarjana-sarjana teknik dan pertanian terkemuka yang kini mungkin tidak lagi secara langsung menekuni profesi keinsinyuran, namun peran-serta mereka dalam membina organisasi perjuangan ini tetap diperlukan. Di luar kepengurusan PII pun banyak sarjana-sarjana teknik dan pertanian senior dan terkemuka, bahkan di antaranya ada yang ijazah kesarjanaannya masih memberikan gelar Ir., yang masih diperlukan peran-sertanya dalam pembinaan profesi keinsinyuran Indonesia melalui organisasi profesi PII, dan karena itu tetap diperlukan keberadaannya dalam jajaran warga himpunan insinyur ini.
Di Indonesia, PII, di samping fungsinya sebagai organisasi profesi, adalah juga satu-satunya organisasi yang mempunyai fungsi untuk memperjuangkan kepentingan dan menyuarakan aspirasi para insinyur (engineers) secara menyeluruh.
Oleh karena itu baik mereka yang sarjana teknik atau pertanian tetapi tidak secara langsung berprofesi di bidang keinsinyuran, maupun mereka yang sehari-hari bekerja di bidang profesi keinsinyuran, haruslah dapat tetap terhimpun dalam PII. Namun dengan suatu diferensiasi keprofesionalan di antara mereka itu. Dan untuk inilah akan dibedakan antara "Insinyur (Ir.)" dengan "Insinyur Profesional (IP)".
Sementara itu tuntutan peningkatan pembangunan nasional dan era globalisasi menghendaki tersedianya sumber daya keinsinyuran Indonesia yang tertata dengan baik dan mempunyai profesionalisme yang tinggi :
 Registrasi dan Klasifikasi-Kualifikasi :
Sebenarnya sudah lama berbagai lembaga, pemerintah maupun swasta, karena kebutuhannya masing-masing, memerlukan adanya suatu sistem registrasi tenaga keinsinyuran Indonesia yang baik, di mana para insinyur terklasifikasi menurut kualifikasi keprofesionalannya.
Contoh klasik dalam hal ini adalah Pemerintah DKI Jakarta yang telah lama memberlakukan sistem SIBP, yang salah satu sub-sistemnya adalah registrasi dan klasifikasi para insinyur.
Contoh lainnya adalah BAPPENAS yang untuk keperluan penetapan billing rate, memerlukan suatu sistem klasifikasi insinyur menurut jenjang kualifikasi keprofesionalannya, terutama untuk membandingkannya dengan kualifikasi tenaga ahli asing.
Di sektor swasta pun terdapat perusahaan-perusahaan, terutama yang multi-national dan mempekerjakan banyak insinyur, yang hendak atau telah mengklasifikasikan para insinyurnya menurut kualifikasi keprofesionalannya, yaitu antara lain untuk pengaturan skala penggajiannya.
Dewasa ini berdasarkan Undang-undang No. 18/1999, tentang Jasa Konstruksi, telah terbentuk Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), badan independen yang berwenang mengakreditasi organisasi profesi yang akan menerbitkan sertifikasi keprofesionalan untuk tenaga ahli yang bergerak di sektor jasa konstruksi.
Akreditasi :
Untuk menjamin bahwa suatu perguruan tinggi menetapkan kurikulum yang mencakup pengetahuan dasar profesi keinsinyuran, dan bahwa perguruan tinggi itu menyelenggarakan kegiatan akademis yang bermutu tinggi serta relevan dengan kebutuhan masyarakat, maka perlu ada proses akreditasi bagi perguruan tinggi.
Menurut ketentuan Pemerintah, akreditasi itu dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), suatu badan otonom yang dibentuk oleh Departemen Pendidikan Nasional.

2 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Mia.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 JUTA) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com dan miss Sety yang saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia dia juga mendapat pinjaman dari Ibu Cynthia baru Anda juga dapat menghubungi dia melalui email nya: arissetymin@gmail.com Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    BalasHapus
  2. Nice blog.

    Visit ittelkom-sby.ac.id

    BalasHapus