Pengertian Tentang Bangsa dan Negara
1. (Pengertian Bangsa dan Negara)
- Negara
Istilah negara merupakan terjemahan dari de staat (Belanda), the state (Inggris), L’etat (Perancis), statum (Latin), lo stato (Italia), dan der staat (Jerman).
Menurut bahasa sansekerta negara berarti
kota, sedangkan menurut suku-suku yang ada di Indonesia negara adalah
tempat tinggal. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia negara adalah
persekutuan bangsa yang hidup dalam satu daerah/wilayah dengan
batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan
pemerintah dengan teratur.
Jadi negara dalam arti sempit merupakan
alat untuk mencapai kepentingan bersama, sedangkan negara dalam arti
luas merupakan kesatuan sosial yang diatur secara institusional untuk
lembaga-lmbaga tertinggi dalam kehidupan sosial yang mengatur, memimpin,
dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang
terus.
Definisi negara menurut beberapa tokoh
1. Prof. Nasroen
Nagara adalah sesuatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus
juga di tinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
2. Aristoteles
Negara (polis) adalah persekutuan dari keuarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
3. Hugo de Groot (Grotius)
Negara merupakan ikatan-ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
4. Jean bodin
Negara adalah segala persekutuan dari
keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang dipimpin oleh akal dari
suatu kekuasaan yang berdaulat.
5. Logemann
Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan masyarakat.
6. Prof. R. Djokosoetono, S.H.
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
7. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat
yang mempunyai daerah tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sovereign (kedaulatan).
8. M. Solly Lubis, S.H.
Negara adalah suatu bentuk pergauulan manusia atau suatu komunitas.
Negara itu mempunyai syarat tertentu yaitu mempunyai daerah tertentu,
rakyat tertentu, dan mempunyai pemerintahan.
9. Hans Kelsen
Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan cara paksa.
10. Fr. Oppenheimer
Menurutnya, jika suatu masyarakat
tertentu terdapat suatu defee rensial politik (antara pihak yang
merintah dan pihak yang diperintah) dan seterusnya, maka terdapat suatu
negara.
Jadi secara garis besar, pengertian
negara dari definisi diatas adalah mempunyai wewenang dan kekuasaan
untuk mengatur kelompok-kelompok masyarakat secara menyeluruh di
wilayahnya dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Untuk
menerapkan aturan negara memerlukan kekuatan untuk memaksa.
- Terbentuknya Negara
- Unsur-unsur negara
Negara sebagai organisasi memiliki ststus
yang kokoh apabila didukung oleh tiga unsur pokok yang menjadi
persyaratan mutlak berdirinya suatu negara. Apabila salah satu unsur
tidak ada, maka negara menjadi tidak ada. Unsur tersebut disebut unsur konstitutif.
Menurut Oppenheim dan Lauterpacht unsur
pokok tersebut adalah rakyat/masyarakat, wilayah/daerah (meliputi udara,
darat, dan perairan), dan pemerintah yang berdaulat. Selain unsur pokok
tersebut, masih terdapat unsur yang keempat yaitu pengakuan dari negara
lain yang disebut unsur deklaratif, sebagai pelengkap dalam pergaulan
internasional. Hal ini di akui dalam konvensi Montevideo 1933 yang
menyatakan bahwa “ Negara sebagai suatu pribadi hukum internasional
seharusnya memiliki kualifikasi-kualifikasi penduduk yang menetap,
wilayah tertentu, suatu pemerintah, dan kemampuan untuk berhubungan
dengan negara lain.
Unsur deklaratif adalah sifat yang
ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan
dari negara lain baik secara de facto maupun de jure serta masuknya negara dalam organisasi dunia seperti PBB
1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam di
dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara. Rakyat suatu negara
dikelompokkan menjadi penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan
bukan warga negara. Perbedaan antara penduduk dan bukan penduduk
menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban tertentu. Hanya yang berstatus
penduduk yang dapat melakukan pekerjaan di suatu negara yang
ditempatinya.
Seseorang yang oleh negaranya dikirim sebagai duta besar, konsuler,
atau sebagai mahasiswa ke negara lain merupakan bukan warga negara bagi
negara yang di tempatinya. Dalam beberapa negara, hanya warga negara
yang mempunyai hak pilih dalam pemilu.
2. Wilayah
Pembatasan wilayah suatu negara sangat
penting sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu negara
dalam suatu bentuk. Seperti hal-hal berikut:
- Berkuasa penuh terhadap kekayaan yang ada di dalamnya.
- Berkuasa dalam mengusir orang-orang yang bukan warga negaranya jika tidak memiliki izin dari negara tersebut.
Luas atau sempitnya wilayah suatu negara
yang merdeka dan berdaulat tidak menjadi persoalan karena merdeka dan
berdaulat tetap mempunyai status yang sama dalam hukum internasional.
Wilayah negara meliputi darat, laut, dan udara.
3. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat merupakan
syarat berdirinya suatu negara. Tanpa adanya pemerintah yang berdaulat
tidak mungkin ada suatu negara meskipun unsur yang lainnya ada.
Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut:
- Kedaulatan kedalam; kekuasaan pemerintah itu diakui dan mempunyai wibawa terhadap rakyatnya (ditaati rakyatnya).
- Kedaulatan keluar: kekuasaan pemerintah untuk mempertahankan kemerdekaan dari campur tangan dan ancaman dari negara lain serta memiliki kebebasan untuk mengadakan hubungan diplomatik dengan negara lain.
Pemerintah yang berdaulat mempunyai arti berikut:
- Dalam artii luas: gabungan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- Dalam arti sempit: hanya mencakup lembaga eksekutif.
- Bangsa
Istilah bangsa sering disebut dengan
istilah rakyat. Untuk membedakan keduanya para ahli mengatakan bahwa
bangsa adalah suatu pengertian politis, sedangkan rakyat adalah suatu
pengertian sosiologis.
Beberapa definisi bangsa:
- Ernest Renan (Perancis)
Rakyat adalah sekelompok manusia yang
memiliki kebudayaan atau adat istiadat yang sama, sedangkan bangsa
adalah sekelompok manusia yang ada dalam ikatan batin yang dipersatukan
karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama.
- Otto Bauer (Jerman)
Bangsa merupakan sekelompok manusia yang
memiliki karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya
yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
- Kamus Besar Bahasa Indonesia
Bangsa menurut hukum adalah rakyat atau
orang-orang yang berada dalam suatu masyarakat hukum yang terorganisir.
Kelompok ini umumnya menempati bagian atau wilayah tertentu, berbicara
dalam bahasa sama, memiliki sejarah, kebiasaan, dan kebudayaan yang
sama, serta terorganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat.
- Ben Anderson
Bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
Dari beberapa pendapat ahli dapat
disimpulkan bahwa bangsa adalah sekelompok orang yang dipersatukan
karena memiliki persamaan latar belakang sejarah, cita-cita, dan
keinginan untuk bernegara.
Berdasarkan pengertian tersebut, bangsa pada hakikatnya mempunyai unsur-unsur berikut:
- Cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan.
- Perasaan senasib sepenanggungan.
- Karakter yang sama
- Adat istiadat atau budaya yang sama.
- Satu kesatuan wilayah.
- Terorganisir dalam satu wilayah hukum.
Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa
terbentuknya suatu bangsa terjadi karena adanya suatu masalah-masalah
politik. Diantaranya adalah
- Faktor pembentuk bangsa menurut identitas
Faktor-faktor pembentuk bangsa-bangsa
sangat berkaitan dengan identitas yang menyatukan masyarakat.
Faktor-faktor itu meliputi primordial, sakral, tokoh, bhineka tunggal
ika, konsep sejarah, perkembangan ekonomi, dan kelembagaan.
- Faktor pembentuk bangsa menurut segi organisasi
Dari beberapa pendapat tentang negara, ternyata negara memiliki arti yang lebih luas antara lain
– Negara sebagai organisasi kekuasaan
– Negara sebagai organisasi politik
– Negara ditinjau dari segi organisasi kesusilaan
– Negara ditinjau dari segi integritas antara pemerintah dan rakyat.
Sumber :http://utarikusuma.wordpress.com/2012/03/02/pengertian-bangsa-dan-negara/
2.(Teori Terbentuknya Negara)
Negara adalah suatu organisasi dr sekelompok atau beberapa kelompok
manusia yg bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui
adanya satu pemerintahan yg mengurus tata tertib serta keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia
Teori terbentuknya Negara:
1. Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya Negara.
2. Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
3. Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah
kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya.
Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan
dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa
penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau
wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya
Unsur Negara :
- Bersifat konstitutif. Berarti bahwa dalam Negara tsb terdapat wilayah
yg meliputi udara, darat, dan perairan(dalam hal ini unsur perairan tdk
mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat.
- Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara,
UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan
masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa2 mis PBB
Bentuk Negara: sebuah Negara dpt berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat
Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu
proses yang berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut adalah
sebagai berikut :
a. perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b. proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c. keadaan bernegara yg nilai2 dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
Teori tentang asal mula atau teori terbentuknya Negara dapat dilihat
dari dua segi, yakni : (a) teori yang bersifat spekulatif, dan (b) teori
yang bersifat evolusi.
a) Teori yang Bersifat Spekulatif
Teori yang bersifat spekulatif, meliputi antara lain : teori teokratis,
teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan/ kekuasaan.
1. Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di
dunia ini adanya atas kehendak ALLOHU Subhanahu Wata’ala, sehingga
negara pada hakekatnya ada atas kehendak ALLOH. Penganut teori ini
adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara
berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari keluarga menjadi
bangsa dan negara.
2. Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang
paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau.
Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara
orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain
tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan
bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak
merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut
Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social
menurut ajaran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara
daerah jajahan, misalnya : Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan
India pada tahun 1947.
3. Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan,
terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui
pendudukan dan penaklukan.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau
bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang
masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai
kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan
lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih
jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok
saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium Contra
Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk
memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu.
Kelompok yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang
dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk, dan demikian
seterusnya.
b) Teori yang Bersifat Evolusi
Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang
menyatakan bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh
secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Sebagai
lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan
manusia, maka lembaga – lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat,
waktu, dan tuntutan – tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat
evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari
keluarga menjadi negara).
Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori
hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara
alamiah.
3.(Unsur-Unsur Negara)
Posted on 9 November 2008 by Ruhcitra
Menurut Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara adalah:
- Unsur pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat
- Unsur deklaratif: pengakuan oleh negara lain
1. Wilayah/ Daerah
1) Daratan
Wilayah daratan
ada di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di
bawah permukaan bumi. Artinya, semua kekayaan alam yang terkandung di
dalam bumi dalam batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara pemilik
wilayah.
Batas-batas wilayah daratan suatu negara dapat berupa:
- Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, lembah
- Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri, parit
- Batas menurut ilmu alam: berupa garis lintang dan garis bujur peta bumi
2) Lautan
Lautan yang
merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial negara itu,
sedangkan laut di luarnya disebut laut terbuka (laut bebas, mare liberum).
Ada dua konsepsi pokok tentang laut, yaitu: 1) Res Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara; 2) Res Communis,
yang menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan
karenanya tidak dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara.
Tidak ada
ketentuan dalam hukum internasional yang menyeragamkan lebar laut
teritorial setiap negara. Kebanyakan negara secara sepihak menentukan
sendiri wilayah lautnya. Pada umumnya dianut tiga (3) mil laut (± 5,5
km) seperti Kanada dan Australia. Tetapi ada pula yang menentukan batas
12 mil laut (Chili dan Indonesia), bahkan 200 mil laut (El Salvador).
Batas laut Indonesia sejauh 12 mil laut diumumkan kepada masyarakat
internasional melalui Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957.
Pada tanggal 10
Desember 1982 di Montego Bay (Jamaica), ditandatangani traktat
multilateral yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan
lautan, misalnya: permukaan dan dasar laut, aspek ekonomi, perdagangan,
hukum, militer dan lingkungan hidup. Traktat tersebut ditandatangani 119
delegasi peserta yang terdiri dari 117 negara dan dua organisasi
kebangsaan.
Tentang batas lautan ditetapkan sebagai berikut:
1. Batas laut teritorial
Setiap negara berdaulat
atas lautan teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut, diukur dari
garis lurus yang ditarik dari pantai.
2. Batas zona bersebelahan
Di luar batas laut
teritorial sejauh 12 mil laut atau 24 mil dari pantai adalah batas zona
bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara pantai dapat mengambil
tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea
cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.
3. Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
ZEE adalah wilayah laut
suatu engara pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai. Di
dalam wilayah ini, negara pantai yang bersangkutan berhak menggali
kekayaan laut dan menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan
di wilayah ini serta melakukan kegiatan ekonomi lainnya. Negara lain
bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu serta bebas pula
memasang kabel dan pipa di bawah laut.
4. Batas landas benua
Landas benua adalah
wilayah lautan suatu engara yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Dalam
wilayah ini negara pantai boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi
dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
3) Udara
Wilayah udara
suatu negara ada di atas wilayah daratan dan lautan negara itu.
Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara itu pertama kali diatur dalam
Perjanjian Paris pada tahun 1919 (dimuat dalam Lembaran Negara Hindia
Belanda No.536/1928 dan No.339/1933). Perjanjian Havana pada tahun 1928
yang dihadiri 27 negara menegaskan bahwa setiap negara berkuasa penuh
atas udara di wilayahnya. Hanya seizin dan atau menurut perjanjian
tertentu, pesawat terbang suatu negara boleh melakukan penerbangan di
atas negara lain. Demikian pula Persetujuan Chicago 1944 menentukan
bahwa penerbangan internasional melintasi negara tanpa mendarat atau
mendarat untuk tujuan transit dapat dilakukan hanya seizin negara yang
bersangkutan. Sedangkan Persetujuan Internasional 1967 mengatur tentang
angkasa yang tidak bisa dimiliki oleh negara di bawahnya dengan alasan
segi kemanfaatan untuk semua negara dan tujuan perdamaian.
4) Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah
ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum internasional
diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara – meskipun tempat itu
berada di wilayah negara lain. Termasuk di dalamnya adalah tempat
bekerja perwakilan suatu negara, kapal-kapal laut yang berlayar di laut
terbuka di bawah suatu bendera negara tertentu. Di wilayah itu
pengibaran bendera negara yang bersangkutan diperbolehkan. Demikian pula
pemungutan suara warga negara yang sedang berada di negara lain untuk
pemilu di negara asalnya. Contoh: di atas kapal (floating island) berbendera Indonesia berlaku kekuasaan negara dan undang-undang NKRI.
2. Rakyat
Rakyat (Inggris: people; Belanda: volk)
adalah kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat
penghuni suatu negara, meskipun mereka ini mungkin berasal dari
keturunan dan memiliki kepercayaan yang berbeda. Selain rakyat, penghuni
negara juga disebut bangsa. Para ahli menggunakan istilah rakyat dalam
pengertian sosiologis dan bangsa dalam pengertian politis. Rakyat adalah
sekelompok manusia yang memiliki suatu kebudayaan yang sama, misalnya
memiliki kesamaan bahasa dan adat istiadat. Sedangkan bangsa – menurut Ernest Renan – adalah sekelompok manusia yang dipersatukan oleh kesamaan sejarah dan cita-cita.
Hasrat bersatu yang didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita
meningkatkan rakyat menjadi bangsa. Dengan perkataan lain, bangsa adalah
rakyat yang berkesadaran membentuk negara. Suatu bangsa tidak selalu
terbentuk dari rakyat seketurunan, sebahasa, seagama atau adat istiadat
tertentu kendati kesamaan itu besar pengaruhnya dalam proses pembentukan
bangsa. Sekadar contoh, bangsa Amerika Serikat sangat heterogen, banyak
ras, bahasa dan agama; bangsa Swiss menggunakan tiga bahasa yang sama
kuatnya; bangsa Indonesia memiliki ratusan suku, agama, bahasa dan adat
istiadat yang berbeda. Secara geopolitis, selain harus memiliki sejarah
dan cita-cita yang sama, suatu bangsa juga harus terikat oleh tanah air
yang sama.
Beberapa pandangan tentang pengertian bangsa:
- Otto Bauer berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan yagn terjadi karena persatuan yang telah dijalani rakyat.
- Kranenburg dalam bukunya “Allgemeine Staatslehre” mengaitkan konsepsi bangsa dengan budi pekerti rakyat.
- Jacobsen dan Lipman dalam buku “Political Science” menyatakan bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity).
- Ernest Renan dalam pidatonya di Universitas Sorbone (Paris) pada tanggal 11 Maret 1882 menyatakan bahwa bangsa adalah satu jiwa atau satu azas kerohanian yang ditimbulkan oleh adanya kemuliaan bersama di masa lampau. Bangsa tumbuh karena adanya solidaritas kesatuan.
- G.S. Dipondo mengatakan bahwa rakyat hanyalah sebagian kecil dari bangsa, yaitu mereka yang tidak duduk dalam pucuk pimpinan. Sedangkan pengertian bangsa mencakup baik pimpinan maupun rakyat itu sendiri.
- Padmo Wahyono menggunakan istilah bangsa sebagai unsur negara: bangsa dari suatu negara jika dilihat secara perorangan berarti warga negara.
Beberapa istilah yang erat pengertiannya dengan rakyat:
- Rumpun (ras), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena berciri jasmaniah yang sama, misalnya: warna kulit, warna rambut, bentuk badan, wajah, etc.
- Bangsa (volks), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena kesamaan kebudayaan, misalnya: bahasa, adat/ kebiasaan, agama dan sebagainya.
- Nation (natie), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena memiliki kesatuan politik yang sama.
Rakyat
merupakan unsur terpenting dalam negara karena manusialah yang
berkepentingan agar organisasi negara dapat berjalan dengan baik. Rakyat
suatu negara dibedakan antara: a) penduduk dan bukan penduduk; b) warga
negara dan bukan warga negara.
Penduduk
ialah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili tetap di dalam
wilayah negara. Sedangkan bukan penduduk ialah mereka yang ada di dalam
wilayah negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di negara itu. Warga negara
ialah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu
negara. Sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga
negara asing (WNA).
Georg Jellinek mengemukakan empat status bangsa, yaitu:
- Status positif, yaitu status yang memberikan hak kepada warga negara untuk menuntut tindakan positif negara mengenai perlindungan atas jiwa raga, hak milik, kemerdekaan, dan sebagainya;
- Status negatif, yaitu status yang menjamin warga negara bahwa negara tidak ikut campur terhadap hak-hak azasi (hak-hak privat) warga negaranya.
- Status aktif, yaitu status yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan, misalnya melalui hak pilih (aktif: memilih, pasif: dipilih).
- Status pasif, yaitu status yang memberikan kewajiban kepada setiap warga negara untuk taat dan tunduk kepada negara.
Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politikon,
artinya makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul
dengan sesamanya atau makhluk yang suka bermasyarakat. Manusia adalah
makhluk individu (perseorangan) sekaligus makhluk sosial. Secara singkat
yang disebut masyarakat adalah persatuan manusia yang timbul dari
kodrat yang sama itu.
Penyebab manusia selalu hidup bermasyarakat antara lain adalah dorongan kesatuan biologis dalam naluri manusia, yaitu:
- hasrat untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum;
- hasrat untuk membela diri;
- hasrat untuk melanjutkan keturunan.
Golongan masyarakat antara lain terbentuk karena:
- rasa tertarik kepada (sekelompok) orang lain tertentu;
- memiliki kegemaran yang sama dengan orang lain;
- memerlukan bantuan/ kekuatan orang lain;
- berhubungan darah dengan orang lain; dan
- memiliki hubungan kerja dengan orang lain.
Dengan perkataan lain, aspek-aspek yang mendorong manusia ke arah kerja sama dengan sesamanya adalah:
- biologis: manusia ingin tetap hidup dan mempertahankan kelangsungan hidupnya yang hanya bisa dicapai dengan bekerja sama dengan sesamanya;
- psikologis: kesediaan kerja sama untuk menghilangkan kejemuan dan mempertahankan harga diri sebagai anggota pergaulan hidup bersama manusia;
- ekonomis: kesediaan manusia untuk bekerja sama adalah agar dapat memenuhi dan memuaskan segala macam kebutuhan hidupnya;
- kultural: manusia sadar bahwa segala usahanya untuk menciptakan sesuatu hanya bisa berhasil dalam kerja sama dengan sesamanya.
Sifat-sifat golongan masyarakat itu pada umumnya dapat dibagi menjadi tiga macam golongan besar, yaitu:
- Golongan yang berdasarkan hubungan kekeluargaan: perkumpulan keluarga;
- Golongan yang berdasarkan hubungan kepentingan/ pekerjaan: perkumpulan ekonomi, koperasi, serikat sekerja, perkumpulan sosial , kesenian, olahraga, etc.
- Golongan yang berdasarkan hubungan tujuan/ pandangan hidup atau ideologi: partai politik, perkumpulan keagamaan.
Bentuk pergaulan hidup masyarakat:
a) berdasarkan hubungan yang diciptakan para anggotanya:
-
- Masyarakat paguyuban (gemeinschaft), apabila hubungan itu bersifat kepribadian dan menimbulkan ikatan batin, misalnya rumah tangga, perkumpulan kematian, etc.
- Masyarakat patembayan (gesellschaft), apabila hubungan itu bersifat bukan-kepribadian dan bertujuan untuk mencapai keuntungan kebendaan, misalnya firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, etc.
b) berdasarkan sifat pembentukannya:
-
- Masyarakat yang teratur oleh karena sengaja diatur untuk tujuan-tujuan tertentu, misalnya perkumpulan olahraga.
- Masyarakat yang teratur dan terjadi dengan sendirinya karena adanya kesamaan kepentingan, misalnya para penonton pertandingan sepakbola.
- Masyarakat yang tidak teratur, misalnya para pembaca harian Kompas.
c) berdasarkan hubungan kekeluargaan: rumah tangga, sanak saudara, suku, bangsa, etc.
d) berdasarkan perikehidupan/ kebudayaan:
- Masyarakat primitif dan masyarakat modern.
- Masyarakat desa dan masyarakat kota.
- Masyarakat teritorial, yang anggota-anggotanya bertempat tinggal di suatu daerah.
- Masyarakat genealogis, yang anggota-anggotanya seketurunan (memiliki hubungan pertalian darah).
- Masyarakat teritorial-genealogis, yang anggota-anggotanya bertempat tinggal di suatu daerah dan mereka seketurunan.
3. Pemerintah yang berdaulat
Istilah Pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing Gorvernment (Inggris), Gouvernement
(Prancis) yang berasal dari kata Yunani κουβερμαν yang berarti
mengemudikan kapal (nahkoda). Dalam arti luas, Pemerintah adalah
gabungan dari semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif)
yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit,
Pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja.
Menurut Utrecht, istilah Pemerintah meliputi pengertian yang tidak sama sebagai berikut:
- Pemerintah sebagai gabungan semua badan kenegaraan atau seluruh alat perlengkapan negara adalam arti luas yang meliputi badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
- Pemerintah sebagai badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara (dhi. Kepala Negara).
- Pemerintah sebagai badan eksekutif (Presiden bersama menteri-menteri: kabinet).
Istilah kedaulatan merupakan terjemahan dari sovereignty (Inggris), souveranete (Prancis), sovranus (Italia) yang semuanya diturunkan dari kata supremus (Latin) yang berarti tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasan yang tertinggi, tidak di bawah kekuasaan lain.
Pemerintah
yang berdaulat berarti pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di
dalam negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah negara
lain. Maka, dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke
dalam dan ke luar:
- Kekuasaan ke dalam, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu;
- Kekuasaan ke luar, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain.
Jean Bodin
(1530-1596), seorang ahli ilmu negara asal Prancis, berpendapat bahwa
negara tanpa kekuasaan bukanlah negara. Dialah yang pertama kali
menggunakan kata kedaulatan dalam kaitannya dengan negara (aspek
internal: kedaulatan ke dalam). Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Kedaulatan ke luar
adalah kekuasaan tertinggi untuk mengatur pemerintahan serta memelihara
keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa (yang selayaknya dihormati oleh
bangsa dan negara lain pula), hak atau wewenang mengatur diri sendiri
tanpa pengaruh dan campur tangan asing.
Grotius (Hugo de Groot) yang dianggap sebagai bapak hukum internasional
memandang kedaulatan dari aspek eksternalnya, kedaulatan ke luar, yaitu
kekuasaan mempertahankan kemerdekaan negara terhadap serangan dari
negara lain.
Sifat-sifat kedaulatan menurut Jean Bodin:
- Permanen/ abadi, yang berarti kedaulatan tetap ada selama negara masih berdiri.
- Asli, yang berarti bahwa kedaulatan itu tidak berasal adari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
- Tidak terbagi, yang berarti bahwa kedaulatan itu merupakan satu-satunya yang tertinggi di dalam negara.
- Tidak terbatas, yang berarti bahwa kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun, karena pembatasan berarti menghilangkan ciri kedaulatan sebagai kekuasaan yang tertinggi.
Para ahli
hukum sesudahnya menambahkan satu sifat lagi, yaitu tunggal, yang
berarti bahwa hanya negaralah pemegang kekuasaan tertinggi.
Macam-macam teori kedaulatan
1. Teori Kedaulatan Tuhan
Teori ini merupakan
teori kedaulatan yang pertama dalam sejarah, mengajarkan bahwa negara
dan pemerintah mendapatkan kekuasaan tertinggi dari Tuhan sebagai asal
segala sesuatu (Causa Prima). Menurut teori ini, kekuasaan yang
berasal dari Tuhan itu diberikan kepada tokoh-tokoh negara terpilih,
yang secara kodrati ditetapkan-Nya menjadi pemimpin negara dan berperan
selaku wakil Tuhan di dunia. Teori ini umumnya dianut oleh raja-raja
yang mengaku sebagai keturunan dewa, misalnya para raja Mesir Kuno,
Kaisar Jepang, Kaisar China, Raja Belanda (Bidde Gratec Gods, kehendak Tuhan), Raja Ethiopia (Haile Selasi,
Singa penakluk dari suku Yuda pilihan Tuhan). Demikian pula dianut oleh
para raja Jawa zaman Hindu yang menganggap diri mereka sebagai
penjelmaan Dewa Wisnu. Ken Arok bahkan menganggap dirinya sebagai
titisan Brahmana, Wisnu, dan Syiwa sekaligus.
Pelopor teori kedaulatan Tuhan antara lain: Augustinus (354-430), Thomas Aquino (1215-1274), juga F. Hegel (1770-1831) dan F.J. Stahl (1802-1861).
Karena berasal
dari Tuhan, maka kedaulatan negara bersifat mutlak dan suci. Seluruh
rakyat harus setia dan patuh kepada raja yang melaksanakan kekuasaan
atas nama dan untuk kemuliaan Tuhan. Menurut Hegel, raja adalah
manifestasi keberadaan Tuhan. Maka, raja/ pemerintah selalu benar, tidak
mungkin salah.
2. Teori Kedaulatan Raja
Dalam Abad
Pertengahan Teori Kedaulatan Tuhan berkembang menjadi Teori Kedaulatan
Raja, yang menganggap bahwa raja bertanggung jawab kepada dirinya
sendiri. Kekuasaan raja berada di atas konstitusi. Ia bahkan tak perlu
menaati hukum moral agama, justru karena “status”-nya sebagai
representasi/ wakil Tuhan di dunia. Maka, pada masa itu kekuasaan raja
berupa tirani bagi rakyatnya.
Peletak dasar utama teori ini adalah Niccolo Machiavelli (1467-1527) melalui karyanya, Il Principe.
Ia mengajarkan bahwa negara harus dipimpin oleh seorang raja yang
berkekuasaan mutlak. Sedangkan Jean Bodin menyatakan bahwa kedaulatan
negara memang dipersonifikasikan dalam pribadi raja, namun raja tetap
harus menghormati hukum kodrat, hukum antarbangsa, dan konstitusi
kerajaan (leges imperii). Di Inggris, teori ini dikembangkan
oleh Thomas Hobbes (1588-1679) yang mengajarkan bahwa kekuasaan mutlak
seorang raja justru diperlukan untuk mengatur negara dan menghindari
homo homini lupus.
3. Teori Kedaulatan Negara
Menurut teori
ini, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber kedaulatan adalah
negara, yang merupakan lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa.
Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara. Hukum dan
konstitusi lahir menurut kehendak negara, diperlukan negara, dan
diabdikan kepada kepentingan negara. Demikianlah F. Hegel
mengajarkan bahwa terjadinya negara adalah kodrat alam, menurut hukum
alam dan hukum Tuhan. Maka kebijakan dan tindakan negara tidak dapat
dibatasi hukum. Ajaran Hegel ini dianggap yang paling absolut sepanjang
sejarah. Para penganut teori ini melaksanakan pemerintahan tiran,
teristimewa melalui kepala negara yang bertindak sebagai diktator.
Pengembangan teori Hegel menyebar di negara-negara komunis.
Peletak dasar
teori ini antara lain: Jean Bodin (1530-1596), F. Hegel (1770-1831), G.
Jellinek (1851-1911), Paul Laband (1879-1958).
4. Teori Kedaulatan Hukum
Berdasarkan
pemikiran teori ini, kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang
berlaku. Hukumlah (tertulis maupun tidak tertulis) yang membimbing
kekuasaan pemerintahan. Etika normatif negara yang menjadikan hukum
sebagai “panglima” mewajibkan penegakan hukum dan penyelenggara negara
dibatasi oleh hukum. Pelopor teori Kedaulatan Hukum antara lain: Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant dan Leon Duguit.
5. Teori Kedaulatan Rakyat (Teori Demokrasi)
Teori ini
menyatakan bahwa kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Pemerintah
harus menjalankan kehendak rakyat. Ciri-cirinya adalah: kedaulatan
tertinggi berada di tangan rakyat (teori ajaran demokrasi) dan
konstitusi harus menjamin hak azasi manusia.
Beberapa pandangan pelopor teori kedaulatan rakyat:
- J.J. Rousseau menyatakan bahwa kedaulatan itu perwujudan dari kehendak umum dari suatu bangsa merdeka yang mengadakan perjanjian masyarakat (social contract).
- Johanes Althuisiss menyatakan bahwa setiap susunan pergaulan hidup manusia terjadi dari perjanjian masyarakat yang tunduk kepada kekuasaan, dan pemegang kekuasaan itu dipilih oleh rakyat.
- John Locke menyatakan bahwa kekuasaan negara berasal dari rakyat, bukan dari raja. Menurut dia, perjanjian masyarakat menghasilkan penyerahan hak-hak rakyat kepada pemerintah dan pemerintah mengembalikan hak dan kewajiban azasi kepada rakyat melalui peraturan perundang-undangan.
- Montesquieu yang membagi kekuasaan negara menjadi: kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif (Trias Politica).
4. Pengakuan oleh negara lain
Pengakuan
oleh negara lain didasarkan pada hukum internasional. Pengakuan itu
bersifat deklaratif/ evidenter, bukan konstitutif. Proklamasi
kemerdekaan Amerika Serikat dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 1776, namun
Inggris (yang pernah berkuasa di wilayah AS) baru mengakui kemerdekaan
negara itu pada tahun 1783.
Adanya
pengakuan dari negara lain menjadi tanda bahwa suatu negara baru yang
telah memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai anggota baru
dalam pergaulan antarnegara. Dipandang dari sudut hukum internasional,
faktor pengakuan sangat penting, yaitu untuk:
- tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasional;
- menjamin kelanjutan hubungan-hubungan intenasional dengan jalan mencegah kekosongan hukum yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara.
Menurut Oppenheimer, pengakuan oleh negara lain terhadap berdirinya suatu negara semata-mata merupakan syarat konstitutif untuk menjadi an international person. Dalam kedudukan itu, keberadaan negara sebagai kenyataan fisik (pengakuan de facto) secara formal dapat ditingkatkan kedudukannya menjadi suatu judicial fact (pengakuan de jure).
Pengakuan de facto
adalah pengakuan menurut kenyataan bahwa suatu negara telah berdiri dan
menjalankan kekuasaan sebagaimana negara berdaulat lainnya. Sedangkan
pengakuan de jure adalah pengakuan secara hukum bahwa suatu negara telah berdiri dan diakui kedaulatannya berdasarkan hukum internasional.
Perbedaan antara pengakuan de facto dan pengakuan de jure antara lain adalah:
- Hanya negara atau pemerintah yang diakui secara de jure yang dapat mengajukan klaim atas harta benda yang berada dalam wilayah negara yang mengakui.
- Wakil-wakil dari negara yang diakui secara de facto secara hukum tidak berhak atas kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewah diplomatik secara penuh.
- Pengakuan de facto – karena sifatnya sementara – pada prinsipnya dapat ditarik kembali.
- Apabila suatu negara berdaulat yang diakui secara de jure memberikan kemerdekaan kepada suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka itu harus diakui secara de jure pula.
Pada
tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
Unsur-unsur negara terpenuhi pada tanggal 18 Agustus 1945. Pengakuan
pertama diberikan oleh Mesir, yaitu pada tanggal 10 Juni 1947.
Berturut-turut kemerdekaan Indonesia itu kemudian diakui oleh Lebanon,
Arab Saudi, Afghanistan, Syria dan Burma. Pengakuan de facto
diberikan Belanda kepada Republik Indonesia atas wilayah Jawa, Madura
dan Sumatra dalam Perundingan Linggarjati tahun 1947. Sedangkan
pengakuan de jure diberikan Belanda pada tanggal 27 Desember 1949 dalam Konferensi Meja Bundar (KMB).
Pengakuan
terhadap negara baru dalam kenyataannya lebih merupakan masalah politik
daripada masalah hukum. Artinya, pertimbangan politik akan lebih
berpengaruh dalam pemberian pengakuan oleh negara lain. Pengakuan itu
merupakan tindakan bebas dari negara lain yang mengakui eksistensi suatu
wilayah tertentu yang terorganisasi secara politik, tidak terikat
kepada negara lain, berkemampuan menaati kewajiban-kewajiban hukum
internasional dalam statusnya sebagai anggota masyarakat internasional.
Menurut Starke, tindakan pemberian pengakuan dapat dilakukan secara tegas (expressed),
yaitu pengakuan yang dinyatakan secara resmi berupa nota diplomatik,
pesan pribadi kepala negara atau menteri luar negeri, pernyataan
parlemen, atau melalui traktat. Pengakuan juga dapat dilakukan secara
tidak tegas (implied), yaitu pengakuan yang ditampakkan oleh hubungan tertentu antara negara yang mengakui dengan negara atau pemerintahan baru.
Ada dua teori pengakuan yang saling bertentangan:
- Teori Konstitutif, yaitu teori yang menyatakan bahwa hanya tindakan pengakuanlah yang menciptakan status kenegaraan atau yang melengkapi pemerintah baru dengan otoritasnya di lingkungan internasional
- Teori Deklaratoir atau Evidenter, yaitu teori yang menyatakan bahwa status kenegaraan atau otoritas pemerintah baru telah ada sebelum adanya pengakuan dan status itu tidak bergantung pada pengakuan yang diberikan. Tindakan pengakuan hanyalah pengumuman secara resmi terhadap fakta yang telah ada.
Pendukung
teori pengakuan antara lain: Brierly, Francois, Fischer, Williams,
Erich, Tervooren, Schwarzen Berger, Konvensi Montevideo 1933.
Sumber : http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/unsur-unsur-negara/
4.(Bentuk Negara)
Bentuk negara ada dua macam yaitu negara kesatuan dan negara serikat.
Bentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
·
Terdapat pemerintah pusat yang memiliki
kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
·
Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh
wilayah negara.
·
Terdapat satu kepala negara atau
pemerintahan.
Sedangkan bentuk negara serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa
negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap
negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing -
masing. Tiap negara bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan
perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri,
pertahanan dan keamanan, keuangan, dan peradilan.
1. Kesatuan
Negara
Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur
seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah
pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam
negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara
kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
ü Sentralisasi, dan
ü Desentralisasi.
Dalam
negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh
pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan
peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat
peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan
sistem sentralisasi:
· adanya
keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
· adanya
kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
· penghasilan
daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian
sistem sentralisasi:
o bertumpuknya
pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya
pemerintahan;
o peraturan/
kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
o daerah-daerah
lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan
sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
o rakyat
di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab
tentang daerahnya;
o keputusan-keputusan
pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam
negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk
mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk
menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun
demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan
sistem desentralisasi:
v pembangunan daerah
akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
v peraturan dan
kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
v tidak bertumpuknya
pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
v partisipasi dan
tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
v penghematan biaya,
karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan
kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan
serta kemajuan pembangunan.
2. Serikat
Suatu
negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedang
yang berdaulat adalah gabungan dari negara - negara bagian itu. Negara bagian
diberi kekuasaan untuk membuat undang - undang sendiri yang tidak boleh bertentangan
dengan UUD negara serikat tersebut.
Negara
Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian
yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian yang disebut negara federal.
Setiap
negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan
konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri
negara serikat/ federal:
- tiap negara bagian memiliki
kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara
bagian;
- tiap negara bagian boleh
membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan
konstitusi negara serikat;
- hubungan antara pemerintah
federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam
hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada
pemerintah federal.
Dalam
praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian
(lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga
kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary
power).
Pada
umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah
federal meliputi:
- hal-hal yang menyangkut
kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah
daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
- hal-hal yang mutlak mengenai
keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
- hal-hal tentang konstitusi
dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun
organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat,
misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
- hal-hal tentang uang dan
keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak,
bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
- hal-hal tentang kepentingan
bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi,
statistik.
Menurut C.F.
Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
- cara pembagian kekuasaan
antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
- badan yang berwenang untuk
menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan
pemerintah negara bagian.
Berdasarkan
kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
- negara serikat yang
konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan
kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian.
Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia,
RIS (1949);
- negara serikat yang
konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian,
sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan
India;
- negara serikat yang
memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam
menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah
negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
- negara serikat yang
memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan
perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Contoh: Swiss.
Persamaan
antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1)
Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak
mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan
perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu.
Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada
daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
3. HAM
Pernyataan Umum tentang
Hak-Hak Asasi Manusia (Bahasa Inggris: Universal Declaration of
Human Rights ; singkatan: UDHR) adalah sebuah pernyataan
yang bersifat anjuran yang diadopsi olehMajelis Umum
Persatuan Bangsa-Bangsa(A/RES/217, 10
Desember 1948 di Palais de
Chaillot,Paris). Pernyataan
ini terdiri atas 30 pasal yang menggarisbesarkan pandangan Majelis
Umum PBBtentang jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua
orang. Eleanor
Roosevelt, ketua wanita pertama Komisi HAM (Bahasa Inggris:
Commission on Human Rights; singkatan: CHR) yang menyusun deklarasi ini,
mengatakan, "Ini bukanlah sebuah perjanjian... [Di masa depan] ini mungkin
akan menjadi Magna
Carta internasional..."
Hak asasi manusia (atau
disingkat HAM)adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorangsejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara
universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat
(Declaration
of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD
1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh
HAM:
- Hak untuk hidup.
- Hak untuk bebas dari rasa
takut.
- Hak untuk bekerja.
- Hak untuk mendapatkan
pendidikan.
- Hak untuk mendapatkan
persamaan di mata hukum.
- dan seterusnya.
contoh
pelanggaran HAM:
- Penindasan dan membatasi hak
rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Hukum (aturan dan/atau UU)
diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat
aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
4. Demokrasi
Demokrasi
di indonesia dibandingkan dengan negara lain
Di
Indonesia, pergerakan nasional juga
mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalismedan anti-imperialisme, dengan tujuan
membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan
demokrasi adalah keadilan, dalam arti
terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomiatau kemandirian
dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang
dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang
mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut
harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal
tersebut.
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara
umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi
perwakilan.
Demokrasi langsung
Demokrasi
langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara
atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan.Dalam sistem ini, setiap rakyat
mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki
pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.Sistem demokrasi
langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana
ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat
berkumpul untuk membahasnya.Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis
karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh
rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit.Selain itu, sistem ini
menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung
tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
Demokrasi perwakilan
Dalam
demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melaluipemilihan umum untuk
menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip
demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi
dalam konstitusi Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip
demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang
kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi".Menurutnya,
prinsip-prinsip demokrasi adalah:
- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan berdasarkan
persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan yang bebas dan
jujur;
- Persamaan di depan hukum;
- Proses hukum yang wajar;
- Pembatasan pemerintah secarakonstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, danpolitik;
- Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Kesimpulan
Negara kesatuan adalah negaraberdaulat yang diselenggarakan sebagai satu
kesatuan tunggal, di manapemerintah pusat adalah yang
tertinggi dan satuan-satuan
subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan
yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk
didelegasikan. Bentuk
pemerintahankesatuan diterapkan oleh banyak negara di
dunia.
Di
negara kesatuan, satuan subnasional diciptakan dan dihapus oleh pemerintah
pusat, dan kekuasaan subnasional itu dapat diperluas atau dipersempit oleh
pemerintah pusat. Sebaliknya,
di negerafederal, negara bagian (atau satuan
subnasional lainnya) berbagi kedaulatan dengan pemerintah pusat, dan negara
bagian memiliki fungsi keujudan dan fungsi kekuasaan yang tidak dapat diubah
secara sepihak oleh pemerintah p
Bentuk negara
mempunyai 2 macam bentuk negara , yaitu bentuk negara kesatuan dan bentuk
negara serikat. Yang dimana didalamnya mempunyai peranan yang sangat penting.
Selain adanya bentuk negara serikat dan bentuk negara kesatuan didalamnya
terdapat hak asasi manusia atau HAM dan demokrasi yang ada di indonesia.
Kesatuan , serikat, HAM, dengan demokrasi saling berkaitan satu sama lain.
Sumber:http://abduntoamay.blogspot.com/2012/03/bentuk-negara_19.html
5. (Pemahaman tentang demokrasi)
a. konsep demokrasi
Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh ,dan untuk rakyat .
Demokrasi
berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau
penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan
atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan
kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
Walaupun
sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi
adalah kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan
kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia
atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani
tidak hanya mengadopsi dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
Pemahaman
rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada
kenyataan komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai
rakyat.
DEMOKRASI
Dalam penerapan di negara kesatuan republik Indonesia demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita – cita hidup
berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Demokrasi
dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi
Negara,sesuai dengan keinginan orang – orang yang hidup dalam kelompok
tersebut (demos).
Keinginan
orang –orang yang ada daalm kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan
hidupnya (weltanschaung) , falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan
ideologi bangsa yang bersangkutan.
Dengan demikian demokrasi atau pemerintahan rakyat di Indonesia didasarkan pada:
1. Nilai – nilai falsafah pancasila atau pemerintahan
2. Transformasi nilai – nilai pancasila pada bentuk dan system pemerintahan
3. Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai – nilai pancasila dan UUD 1945
- Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
- Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
- Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Sumber : http://konsepdemokrasi.blogspot.com/
b. Bentuk demokrasi(dalam pengertian sistem pemerintahan
negara)
·
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian
Sistem Pemerintahan Negara
Ada
dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1.
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan
monarki parlementer)
2.
Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya
pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang
banyak.
·
Klasifikasi Sistem
Pemerintahan
Dalam
sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi
partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem 1
partai (monoparty system).
-
Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
-
Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan
legislatif.
Mengenai
model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
-
Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
-
Sistem pemerintahan parlementer
-
Sistem pemrintahan presidential
-
Sistem pemerintahan campuran
c.
Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Dalam
sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi
partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem 1
partai (monoparty system).
-
Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
-
Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai
model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
-
Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
-
Sistem pemerintahan parlementer
-
Sistem pemrintahan presidential
-
Sistem pemerintahan campuran
Sumber:http://aditnanda.wordpress.com/2012/03/20/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dalam-sistem-pemerintahan-negara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar